Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Kasatpol PP Pekanbaru Bersekongkol dengan Pemilik Bangunan

Dua Bulan Lalu Distaruba Minta Dibongkar
Harijal - Jumat, 30 Oktober 2015 16:19 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru Bersekongkol dengan Pemilik Bangunan
Bangunan yang berjarak hanya dua meter dari bibir Jalan Hangtuah ini, setelah dua bulan Distaruba menyurati Satpol PP Pekanbaru agar dibongkar, namun hingga saat ini tak ada tanggapan.

Kabar Melayu (PEKANBARU) - Tak kunjung dibongkarnya kios samping Bank Bukopin di Jalan Hangtuah depan Pasar Sail, memunculkan berbagai asumsi negatif. Ditengarai ada kongkalikong antara pemilik bangunan dengan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ketika wartawan mencoba menemui Kasatpol PP Pekanbaru ini di ruangannya, Zulfahmi terkesan menghindar. Sang ajudan Kasat, Rozie menyebutkan bahwa atasannya tak boleh diganggu karena sedang istirahat. 
Jelas saja alasan yang diberikan ajudan ini adalah alasan yang dibuat-buat. Padahal waktu itu masih jam kerja sekitar pukul 11.00 WIB. Juga, saat itu beberapa tamu terlihat keluar masuk silih berganti.

Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru, melalui Kabid Pengawas Bangunan, Taufik mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Pekanbaru sekitar dua bulan lalu, terkait bangunan yang melanggar GSB di Samping Bank Bukopin agar dibongkar.

Baca Juga:

Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Fardansyah, SH. Bahwa Satpol PP Pekanbaru telah menerima surat dari Distaruba sebagaimana dimaksud.

"Benar, kita sudah terima surat dari Distaruba terhadap bangunan yang melanggar GSB tersebut. Saat ini kita tengah menyiapkan administrasinya untuk kemudian kita teruskan ke Kasi Operasi agar dilakukan pembongkaran," ujar Fardansyah.

Baca Juga:

Anehnya, selang dua minggu setelah itu, Fardansyah yang ditanya terkait pembongkaran bangunan ini ustru buang badan. "Tanya aja ke Fadly, Kasi Ops," kilahnya seraya meninggalkan wartawan menuju lantai I.

Sementara, Fadly yang ditanya soal administrasi perintah pembongkaran bangunan, justru mengaku belum menerima surat apa pun dari atasannya. Terakhir, Jumat (30/10), kepada wartawan lagi-lagi Fadly mengaku belum menerima surat perintah pembongkaran bangunan yang melanggar GSB tersebut dari atasannya.

"Kalau sudah ada surat perintah, saat ini juga saya akan laksanakan pembongkaran bang," jawab Fadly menegaskan. 

Di lokasi bangunan, empat kios ini tampak mepet ke jalan dengan jarak hanya sekitar dua meter saja dari bibir jalan. Padahal dalam aturannya, untuk kelas jalan seperti Jalan Hang Tuah, bangunan harus berjarak 22 meter dari as jalan.(fin)

SHARE:
beritaTerkait
Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget
Akhyar Ilyas Tukangi PSPS Pekanbaru
Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta
LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah
LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
komentar
beritaTerbaru