Selasa, 28 April 2026 WIB

Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pedoman Mempringati Hari Pahlawan 2021

Harijal - Rabu, 10 November 2021 09:27 WIB
Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pedoman Mempringati Hari Pahlawan 2021
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 238/SE/2021 terkait pedoman pelaksanaan Hari Pahlawan Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyampaikan SE Pedoman Hari Pahlawan 2021 di Riau ini tentunya telah mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 005/4757/Bangda tanggal 22 Oktober 2021 dan Pedoman Hari Pahlawan dari Kementerian Sosial RI tahun 2021.

Adapun pedoman yang tercantum dalam SE tersebut yaitu, pertama pelaksanaan upacara bendera dengan jumlah terbatas di instansi pemerintah dan non-pemerintah,lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga:

"Bagi instansi yang melaksanakan upacara bendera ini jumlah dibatasi tentunya tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya, di Pekanbaru, Selasa (09/11/2021).

Namun, bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan non-pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak dapat melaksanakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan inspektur upacara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui siaran TVRI atau kanal YouTube Kemensos RI.

Baca Juga:

Kedua, dilakukan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh di setiap rumah kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021. Ketiga, mengheningkan cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 8.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Pada peringatan Hari Pahlawan tepatnya pukul 8.15, atau dimulainya menghening cipta kita menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk mengheningkan cipta secara serentak," lanjutnya.

Selanjutnya, pedoman yang tercantum dalam SE tersebut,  di setiap kantor pemerintahan, BUMN, BUMD maupun swasta agar memasang spanduk atau baliho Hari Pahlawan Tahun 2021. Dan Pedoman hari pahlawan tahun 2021 dapat diakses melalui tautan berikut :  https://bit.ly/Hpahlawan21. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
komentar
beritaTerbaru