Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
Kabar Melayu (PEKANBARU) - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, mengaku telah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemungkinan Pemprov akan merekomendasikan pembatalan pembatalan kenaikan tarif parkir tersebut, karena telah melanggar ketertiban umum.
"Soal kenaikan tarif parkir itu, saya tak tahu juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru. Tapi, dari hasil yang dikirim ke kita, ada hal yang harus dikaji lagi dan akan kita bahas dulu secara internal," kata Ikhwan di ruang kerjanya, Jumat (13/11).
Disinggung mengenai pengamatannya setelah membaca draf Ranperda tersebut, Ikhwan mengaku memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan karena dianggap telah melanggar ketertiban umum.
Baca Juga:
"Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat," tuturnya.
Sungguh pun telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, diterangkannya, Pemprov Riau tidak bisa serta merta membatalkannya begitu saja, tetapi, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
"Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan Perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan," terang Ikhwan Ridwan.
"Selasa, tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta bertemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami itu, setelah berkas itu kami terima. Dalam suratnya, Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9," tambahnya.
Hasil pembahasan dengan Mendagri, sebutnya lagi akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan kepada Pemko. Pada pasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan Peraturan Bupati atau Walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.
"Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat," tukasnya.(rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Guna meningkatkan perlindungan terhadap hewan penular rabies (HPR) sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies
Kesehatan
kabarmelayu.com,SIAK Di tengah kondisi tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekit
Peristiwa
Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Bandar Narkoba, Senjata Api, Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
Hukrim