Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Hukrim
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," jelas Suryo dalam media briefing di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Suryo bilang, saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.
Adapun, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.
Baca Juga:
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelas Suryo.
"Kami terus dalam proses lakukan pemdanan. Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," lanjutnya.
Suryo menegaskan, meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya.
"Bukan berarti orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Tidak begitu," jelas Suryo.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat terdapat 2.000 hotspot (titik panas) yang terse
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Estafet kepemimpinan di jajaran Polda Riau kembali bergulir. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin lang
Hukrim
kabarmelayu.com,BANDUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo menegaskan status resminya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 1
Politik
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkalis, Siti Aisyah bersama Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Bengkalis Ira Vandrian
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah sekolah diketahui masih menahan ijazah peserta didik. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, masih menerima
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil mengantongi tiga poin pada laga tandang di kandang Sumsel United, Sabtu (26/9/2026) sore
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui penandatanganan nota kesepaham
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Dugaan adanya lahan desa yang diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak perusahaan, kembali menjadi sorotan. Peme
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa 11 paket sembak
Sosial