Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
PEKANBARU - Asisten I Sekretariat Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, bahwa untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan Masrul, pengakuan itu telah diatur dalam Perda Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018. Aturan ini tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Demikian disampaikan Masrul, saat membuka seminar dan lokakarya tentang peningkatan kapasitas para pihak sebagai upaya perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.
Baca Juga:
Kegiatan seminar diselenggarakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Berlangsung di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, pada hari Senin (05/09/2022).
“Pemerintah Provinsi Riau telah mengakui perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018. Serta ada pula lagi Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya,” katanya.
Baca Juga:
Masrul menjelaskan, pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18b ayat (2) 1945, negara juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
“Dalam undang-undang dasar Tepublik Indonesia pada Pasal 18b ayat (2), tertulis bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” jelasnya.
Dituturkan dia, perkembangan masyarakat hukum adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Pemprov Riau yaitu masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, dari Kabupaten Kampar terdapat tujuh masyarakat hukum adat yaitu, Kenegerian Kampa, dan Kenegerian Petapahan.
Selanjutnya, Kenegrian Batu Sanggan, Kenegerian Gajah Bertaluk, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Terusan, dan Pesukuan Petopang.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengakui masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Terdapat dua hutan adat yang telah diakui KLHK yaitu, hutan adat Imbo Putui Kenegrian Petapahan dan hutan adat Kenegerian Kampa.
“Sedangkan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada dua. Hutan adat yang sudah diakui adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Emilianus Ola Kleden menjelaskan, kegiatan seminar yang dilakukannya didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mendukung peningkatan hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. Dan mendukung perlindungan lingkungan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberdayaan perempuan melalui ekonomi alternatif,” tutupnya
(mcr)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
kabarmelayu.com,ROHIL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Roka
Sport
Oleh Wilson LalengkeKABAR perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PW
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyatakan keprihatinan atas penetapan Indra Putra, mantan Kepala Desa
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan di Kota Pek
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Ribuan warga memadati area Lapangan Tugu Bengkalis untuk menyaksikan parade musik, pameran, hingga berbelanja di
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman menyerahkan bantuan kepada wa
Pemerintahan
Menaker Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
TNI/Polri
Polsek Kandis dan Petani Satukan Langkah, Mengawal Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
Hukrim