Rabu, 04 November 2026 WIB

Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Riau: Jaga Netralitas!

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2024 11:25 WIB
Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Riau: Jaga Netralitas!
Mendagri Tito Karnavian saat pelantikan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, agar bisa menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota.

"Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar," ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, Kemendagri, Kamis (15/8).

Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.

Baca Juga:

"Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan Fair sebelum pendafatraan tidak ada lagi Penjabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bahu yang ikut bertanding tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri," kata Mendagri.

"Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Wali kota separuhnya mengajukan mengundurkan diri. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik," tambahnya.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, muali dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri.

Sementara, batas waktu pengunduran diri sudah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.

"Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September," kata Mendagri.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Inhil Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
Fahriansyah, ASN Pekanbaru yang Dipercaya Melatih Petugas Pemadam Kebakaran Berbagai Provinsi
Udara Masih Tidak Sehat, Senin Besok Siswa Pekanbaru Kembali Tatap Muka di Sekolah
10 ASN Siak Dipecat, 14 Lainnya Dapat Award
Skema Iuran UHC Riau Dievaluasi, Hak Peserta JKN Tetap Prioritas
Kabut Asap, Senin Besok Siswa di Pekanbaru Kembali Sekolah
komentar
beritaTerbaru