Selasa, 09 Juni 2026 WIB

500 Titik Reklame di Pekanbaru Tak Berizin

Redaksi - Rabu, 02 Oktober 2024 16:40 WIB
500 Titik Reklame di Pekanbaru Tak Berizin
Risnandar Mahiwa.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pengusaha reklame untuk mengurus izin atau memperpanjang izin bagi yang telah habis. Jika tidak maka akan dilakukan penertiban.

Dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, saat ini setidaknya ada 500 titik reklame yang tidak berizin atau habis izinnya. Untuk itu, para pemilik reklame diminta segera mengurus izinnya.

"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar, Rabu (2/10/2024).

Untuk itu pihaknya telah menyurati para penguasa reklame untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Lalu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak lagi berizin.

Baca Juga:

Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.

"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," ujarnya.

Baca Juga:

Risnandar mengatakan, untuk penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
komentar
beritaTerbaru