Selasa, 21 April 2026 WIB

Oknum Pejabat Inhil Pamer Uang Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN, Ini Sanksinya

Redaksi - Selasa, 01 April 2025 12:32 WIB
Oknum Pejabat Inhil Pamer Uang Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN,  Ini Sanksinya
Foto oknum-oknum pejabat di Inhil pamer uang yang menuai kecaman dan kritikan tajam.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL - Sebuah foto yang beredar di media sosial memicu kontroversi setelah sejumlah orang yang diduga merupakan pejabat dari BKAD, Disperindag, dan Disnaker Indragiri Hilir (Inhil) terlihat memamerkan uang tunai saat sedang bersantap bersama di sebuah restoran.

Unggahan tersebut disertai dengan tagar #exkeuangansquad serta keterangan "Sultan yanda berbagi."

Aksi oknum ini menuai kritik tajam berbagai pihak, terutama karena terjadi di tengah kondisi sulit yang dialami banyak tenaga honorer, termasuk guru kontrak yang hingga kini belum menerima gaji.

Banyak masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemerintahan, terutama yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Juga:

"Sangat tidak etis melihat pejabat yang justru seharusnya bekerja untuk masyarakat malah pamer uang di media sosial. Sementara itu, banyak guru dan tenaga honorer masih menunggu gaji yang belum cair," ujar salah satu warga yang geram dengan unggahan tersebut.

Saat awak media mencoba menghubungi para pejabat yang diduga terlibat dalam foto tersebut, tidak ada satu pun yang memberikan tanggapan.

Baca Juga:

Sikap bungkam ini semakin memicu kemarahan publik yang menuntut klarifikasi serta langkah tegas terhadap para pejabat yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Tindakan pamer uang di media sosial yang dilakukan oleh pejabat negara dapat berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur etika dan perilaku Aparatur Sipil nNegara (ASN) serta pejabat publik.

Pamer kekayaan yang tidak wajar dapat dianggap bertentangan dengan asas kepatutan dan profesionalisme ASN.

PNS sedianya wajib menjaga citra, martabat, serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan negara dan instansi. Tindakan pamer uang dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan etika PNS dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.

Jika ditemukan indikasi bahwa uang yang dipamerkan berasal dari sumber yang tidak sah atau hasil penyalahgunaan wewenang, maka bisa dikenakan pasal tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Dengan dasar tersebut, pejabat yang terlibat dalam aksi pamer uang ini dapat diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk inspektorat daerah atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jika terbukti melanggar etika dan peraturan, mereka bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.(me)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Agung Nugroho Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV
Percepatan Kinerja Pembangunan, Bupati Inhil Lantik 220 Pejabat
Pj Sekdako Pekanbaru Lantik 25 Pejabat Eselon III dan IV
Lantik 5 Pejabat Administrator, Sekdakab Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme
Wawako Lantik Pejabat Eselon III dan IV Pemko Pekanbaru
SF Hariyanto Lantik 14 Pejabat Eselon II Pemprov Riau
komentar
beritaTerbaru