Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Unggahan tersebut disertai dengan tagar #exkeuangansquad serta keterangan "Sultan yanda berbagi."
Aksi oknum ini menuai kritik tajam berbagai pihak, terutama karena terjadi di tengah kondisi sulit yang dialami banyak tenaga honorer, termasuk guru kontrak yang hingga kini belum menerima gaji.
Banyak masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemerintahan, terutama yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Juga:
"Sangat tidak etis melihat pejabat yang justru seharusnya bekerja untuk masyarakat malah pamer uang di media sosial. Sementara itu, banyak guru dan tenaga honorer masih menunggu gaji yang belum cair," ujar salah satu warga yang geram dengan unggahan tersebut.
Saat awak media mencoba menghubungi para pejabat yang diduga terlibat dalam foto tersebut, tidak ada satu pun yang memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Sikap bungkam ini semakin memicu kemarahan publik yang menuntut klarifikasi serta langkah tegas terhadap para pejabat yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Tindakan pamer uang di media sosial yang dilakukan oleh pejabat negara dapat berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur etika dan perilaku Aparatur Sipil nNegara (ASN) serta pejabat publik.
Pamer kekayaan yang tidak wajar dapat dianggap bertentangan dengan asas kepatutan dan profesionalisme ASN.
PNS sedianya wajib menjaga citra, martabat, serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan negara dan instansi. Tindakan pamer uang dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan etika PNS dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Jika ditemukan indikasi bahwa uang yang dipamerkan berasal dari sumber yang tidak sah atau hasil penyalahgunaan wewenang, maka bisa dikenakan pasal tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Dengan dasar tersebut, pejabat yang terlibat dalam aksi pamer uang ini dapat diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk inspektorat daerah atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jika terbukti melanggar etika dan peraturan, mereka bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.(me)
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim