Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 08:51 WIB
Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Tour & Travel di Pekanbaru
Pertemuan Disnaker Riau dengan 12 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pertemuan dengan para mantan karyawan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, para mantan karyawan juga telah M emberikan keterangan kepada pengawas dan telah membuat berita acara pemeriksaan.

"Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu. Rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut," kata Boby.

Baca Juga:

Kepada media center Riau, Boby menyebutkan, saat melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.

"Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas," tuturnya.

Baca Juga:

Soal adanya informasi permintaan uang tebusan ijazah Rp5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.

"Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi," sebutnya kepada tim Media center Riau.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan tour & travel yang ada di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Rabu (23/4). Sidak ini dilakukannya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah mantan karyawannya.

"Penahan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain," kata Wamenaker.

Setelah beberapa kali meminta untuk berjumpa pimpinan perusahaan, namun tidak kunjung dipertemukan. Akhirnya Wamenaker meninggalkan lokasi perusahaan tersebut, dan memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat yang ikut mendampingi untuk menunggu hingga pimpinan perusahaan tersebut menemui.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada 12 ijazah mantan karyawan yang ditahan," sebutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Masih Abaikan BPJS Pekerja
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Audiensi dengan Pj Gubernur, PT. Agrinas Komitmen Serap Naker Lokal di Riau
Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan
komentar
beritaTerbaru