Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Penertiban Reklame di Pekanbaru Tuntas

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 21:18 WIB
Penertiban Reklame di Pekanbaru Tuntas
Penertiban reklame di Jalan Protokol Pekanbaru beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Penertiban tiang reklame dan bando di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tuntas dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jalan protokol tersebut kini terlihat rapi dan bersih, tak ada terlihat tiang reklame dan bando yang sebelumnya mengganggu keindahan kota.

"Jadi untuk penertiban tiang reklame di Sudirman, kami sudah merampungkan pemotongan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (7/5/2025).

Ia menyampaikan, total terdapat sekitar 80 tiang reklame dan bando berukuran jumbo yang ditertibkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga:

"Dari 80 tiang yang ditertibkan, 60 lebih itu kita yang potong. Sisanya itu dipotong mandiri oleh pemilik," ungkap Zulfahmi.

Selanjutnya, terang dia, penertiban akan dilakukan terhadap reklame berukuran kecil yang mengganggu keindahan, kenyamanan, serta tidak membayar pajak.

Baca Juga:

"Ini yang akan menjadi target kami untuk di Sudirman. Nanti kami akan lakukan pendataan dulu, baru dilakukan penertiban," ucapnya.

"Yang jelas untuk reklame berukuran jumbo atau raksasa, itu hampir semuanya sudah kita tertibkan," ulas Zulfahmi.

Seperti diketahui, penertiban reklame dan bando di Jalan Jenderal Sudirman merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akan menjadikan Sudirman sebagai jalur hijau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Tertibkan Aset Pemko Pekanbaru, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Satpol PP Pekanbaru Tindak PKL Takjil Picu Kemacetan
Selama Tahun 2025, 198 Tiang Billboard di Pekanbaru Ditumbangkan
Negara Tidak Boleh Kalah: Menhan RI dan Panglima TNI Pimpin Penertiban Tambang Ilegal
komentar
beritaTerbaru