Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Dibebastugaskan, Elis Julinarti Beri Pesan Perubahan Kepada Pemkab Inhu

Redaksi - Jumat, 11 Juli 2025 23:06 WIB
Dibebastugaskan, Elis Julinarti Beri Pesan Perubahan Kepada Pemkab Inhu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Elis Julinarti, DCN, M.Ke
INHU, kabarmelayu.com - Jum'at (11/7/2025), pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Elis Julinarti, DCN, M.Kes mengenakan baju kurung melayu dan jilbab warna biru berdiri tegak di depan ruang Sekda Kabupaten Inhu. Ditangannya mengepal lembaran dokumen.

Pagi itu Kantor Bupati Inhu seperti pengadilan yang akan menyidang Elis Julinarti diakhir masa tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah 36 tahun 6 bulan mengabdikan diri untuk negeri.

Beliau mengaku dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait dugaan viralnya di medsos tentang pelayanan kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan Puskesmas Pasir Penyu. Video viral itu melahirkan Keputusan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto untuk membebastugaskan Elis Julinarti dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga:

Elis menerima keputusan pimpinannya. Padahal, demi pelayanan kesehatan dia mengaku dihari yang sama tidak mengikuti rapat dengan Bupati Inhu, karena menyelesaikan persoalan antara petugas Puskesmas Pasir Penyu dengan keluarga pasien yang dimediasi oleh Polsek Pasir Penyu. Setelah diselesaikan, keluarga pasien mengunggah video permintaan maaf atas kekeliruan dalam memposting pelayanan kesehatan di medsos.

"Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi, saya harus memprioritaskan persoalan sehingga rapat diwakilkan. Inilah awal dari saya dinonaktifkan oleh Bupati Inhu," sebutnya dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:

Meski demikian, kata Elis, dia tetap mengikuti perintah Bupati Inhu untuk dinonaktifkan. Bahkan bersedia diperiksa oleh tim pemeriksa terdiri dari Pj Sekda Inhu H Syahruddin, S.Sos, MT, Inspektur Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak, SE, M.Si dan Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur, S.Sos, M.Si.

Pemeriksaan ini menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga pemeriksaan batal dilanjutkan. Beberapa aturan seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 pasal 26, 28 dan pasal 30 tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin telah dilanggar untuk menonaktifkannya hanya gara - gara video viral di medsos.

Persoalan ini pun sempat membuat bungung publik, ditambah lagi Pj Sekda Inhu, H Syahruddin, S.Sos, MT dan Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi belum bersedia menjelaskan terkait pemeriksaan atas penonaktifan Elis Julinarti dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.

Elis mengadiri panggilan selama dua jam. Sebelum panggilan azan sholat Jum'at, Elis pun meninggalkan gedung kantor Bupati Inhu. Di halaman kantor mulia itu Elis melepas kacamatanya lalu menarik ujung jilbab menyeka air mata karena diakhir pengabdiannya berhasil menyampaikan pesan perubahan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saya pensiun per tanggal 1 Agustus 2025. Melalui ini saya megucapkan terimakasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan selaku PNS serta memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu atas salah dan silap selama saya menjalankan tugas," ucapnya. (Yudi)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak cuma Petani, Ketua DPRD Inhu Ikut Dikriminalisasi: Kejahatan Dedi Handoko Terungkap di DPR RI
Operasi PETI di 4 Desa di Inhu, 10 Rakit Langsung Dimusnahkan
Hot Spot di Inhu Meningkat, DH Group Siagakan Petugas dan Peralatan Pemadam
Patuhi Himbauan Bupati, Empat Perusahaan Sawit di Inhu Salurkan Hewan Kurban
Telah Cair, Warga Kurang Mampu di Inhu Terima BLT Desa
Difitnah Selingkuh, Kadispora Inhu Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru