Senin, 08 Juni 2026 WIB

PWI Prihatin, Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Tak Dapat Dibenarkan

Redaksi - Minggu, 28 September 2025 19:23 WIB
PWI Prihatin, Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Tak Dapat Dibenarkan
Presiden Prabowo Subianto saat menjawab wartawan dalam satu kesempatan.(Foto: Antara)
kabarmelayu.comJAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada PresidenPrabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resmi, Ahad (28/9/2025).

Baca Juga:

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

"Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan," tegas Munir.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Wira Saputra Pimpin PWI Kepulauan Meranti 2026-2029
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun, 67 persen Jurnalis Pernah Alami Kekerasan
Ketua DK PWI Riau: Penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum Wartawan Masuk Ranah Pidana
Pemprov Surati Pemko dan Pemkab Se-Riau Soal Sampah
komentar
beritaTerbaru