Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Bupati dan Wabup Inhil Hadiri RUPSLB BRK Syariah 2025 di Batam

Redaksi - Jumat, 24 Oktober 2025 17:28 WIB
Bupati dan Wabup Inhil Hadiri RUPSLB BRK Syariah 2025 di Batam
RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah tahun 2025 di Batam.(Foto: Diskominfotik)
BATAM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT bersama Wakil Bupati Yuliantini, S. Sos., M. Si, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Riau Kepri Syariah tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ballroom Radisson Hotel, Batam, Kamis (23/10/2023) malam.

Rapat ini turut dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Turut serta jajaran Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Riau Kepri Syariah.

Agenda utama RUPSLB kali ini meliputi tindak lanjut keputusan OJK terkait calon direktur utama, penetapan direktur kepatuhan dan manajemen risiko yang masa jabatannya berakhir pada 14 November 2026, penambahan komposisi anggota dewan komisaris, penetapan calon komisaris dan direktur terpilih untuk dilakukan uji kepatutan oleh OJK.

Baca Juga:

Agenda lainnya, pembentukan komite bisnis dan pengembangan, tindak lanjut pengunduran diri Komisaris Independen Rita Anugerah, serta perubahan anggaran dasar perseroan.

Baca Juga:

Usai RUPSLB, Bupati Herman menyampaikan harapan agar seluruh agenda yang dibahas dapat berjalan lancar dan membawa hasil positif.

"Semoga keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya.(Diskominfotik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah di Pekanbaru
Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Hasil Seleksi Admintrasi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Ini Namanya
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru