Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Banjar Seminai diusulkan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi KPK

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 11:20 WIB
Banjar Seminai diusulkan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi KPK
Penilaian KPK di Kampung Banjar Seminai yang akan menjadi percontohan Desa Antikorupsi mewakili kampung lainnya di Kabupaten Siak.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comSIAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayu, Kabupaten Siak. Kampung ini akan diusulkan sebagai desa percontohan anti korupsi.

Kehadiran tim KPK tidak hanya menilai, namun juga memberikan edukasi tentang dampak dan bahasa korupsi kepada masyarakat dan aparat Kampung.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni yang mendampingi tim penilai mengatakan, KPK memilih Kampung Banjar Seminai sebagai percontohan untuk mewakili desa/kampung se-Kabupaten Siak lainnya.

Baca Juga:

"Hari ini, kita mendampingi tim penilai dari KPK di Banjar Seminai. Menilai sekaligus mengedukasi masyarakat menjauhi praktek korupsi yang dimulai dari tingkat bawah hingga tingkat pusat," ujarnya di Dayun, Rabu siang.

Dalam kesempatan yang sama, Penghulu Kampung Banjar Seminai, Siti Aminah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Kampungnya.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, hari ini tim penilai KPK datang ke Kampung Banjar Seminai melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan tentang tata kelola pelayanan agar terhindar dari praktek korupsi," ungkapnya.

Ia berharap, Banjar Seminai berhasil menjadi kampung percontohan anti korupsi di Indonesia. Ia berharap apa yang disampaikan oleh tim penilai tentunya akan menjadi catatan bagi kampung nya untuk diterapkan.

Tim penilai KPK untuk program Desa Anti Korupsi dalam melakukan penilaian desa/kampung berdasarkan berbagai indikator untuk memastikan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

KPK melakukan penilaian melibatkan instansi pengawas seperti Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru