Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Penetapan UMP 2026, Pemprov Riau Tunggu PP

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 11:06 WIB
Penetapan UMP 2026, Pemprov Riau Tunggu PP
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penghitungan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Karena itu hingga saat ini belum dilakukan pembahasan UMP untuk tingkat provinsi.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Roni menyebut, dari hasil koordinasi tersebut memang untuk proses penetapan UMP seharusnya sudah selesai mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal.

"Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut," katanya, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:

Pihaknya memperkirakan PP untuk untuk penetapan UMP 2026 akan keluar dalam dalam waktu dekat. PP tersebut penting menjadi dasar penetapan UMP Riau 2026.

"Insyaallah untuk penetapan angka rumusan angka UMP itu mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan," ujarnya.

Baca Juga:

Roni menyebut, jika rumusan angka UMP sudah ada, pihaknya segera melakukan rapat dan membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2025 lalu dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp3.508.776,22. Selanjutnya, penetapan UMP tersebut yang menjadi dasar dalam penetapan UMK di Riau.

Adapaun UMK tahun 2025 yakni Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620,36. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206,19. Selanjutnya, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61.

"UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Sementara itu, untuk dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22," paparnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
Kemnaker Gandeng GreatNusa dan Microsoft Siapkan Talenta AI Hadapi Perubahan Pasar Kerja
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Gelar Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau, Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis
Lepas Jamaah Umrah Asal Inhil, Bupati Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan
komentar
beritaTerbaru