Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Ide Bea Cukai Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana, Purbaya Menolak

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 14:15 WIB
Ide Bea Cukai Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana, Purbaya Menolak
Pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 balpres dari Korea Selatan, Cina dan Jepangyang diungkap polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.(Foto: Aktual.com)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menolak ide mengirim produk garmen balpres ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera. Saat dikonfirmasi di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025), Purbaya mengatakan akan menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana," kata Purbaya.

Dia menambahkan, bila memang pihaknya ingin mengirim bantuan kepada korban bencana, Menkeu lebih memilih untuk menggelontorkan anggaran baru guna menyiapkan barang yang lebih layak pakai bagi korban. Barang-barang itu pun akan dibeli melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Baca Juga:

"Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.

Baca Juga:

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12/2025), menjelaskan, barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.

"Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain," ujarnya.

Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang. Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.

"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan," tambahnya.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kandang Ayam di Simalinyang Diduga Ilegal dan Langgar Aturan, Pengamat Siap Laporkan
LSM GPRUKK Desak Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional Usut Dugaan Pelanggaran di Freeport Papua
Longsor di Pasar Lama Enok, 4 Bangunan Terjun ke Sungai
Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Polsek Kandis Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kampung Kandis
komentar
beritaTerbaru