Minggu, 18 Januari 2026 WIB

Pemkab Bengkalis Pastikan 6.610 Tenaga Non-Database Tetap Bekerja Tahun Depan

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 11:36 WIB
Pemkab Bengkalis Pastikan 6.610 Tenaga Non-Database Tetap Bekerja Tahun Depan
Sekdakab Bengkalis dr. Ersan saat memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu.(Foto: Diskominfotik)
kabarmelayu.comBENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan sebanyak 6.610 tenaga non database yang tidak termasuk dalam PPPK paruh waktu, diupayakan untuk dapat bekerja pada tahun 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni saat memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu, Jumat (12/12/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.

Sekda Ersan menjelaskan, komposisi tenaga non database tersebut meliputi guru 382 orang, Nakes 283 orang, tenaga administrasi 1.534 orang, tenaga teknis 263 orang, tenaga keamanan 1.307 orang, tenaga kebersihan: 2.569 orang dan Supir 272 orang.

Baca Juga:

Ersan menegaskan agar segera dilakukan pemetaan kebutuhan pada masing-masing perangkat daerah.

"Dalam waktu dekat, seluruh perangkat daerah harus melakukan pemetaan sesuai tugas dan fungsi tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Jangan sampai ada satu pun tenaga honorer yang tertinggal dalam proses ini," ujar Sekda.

Baca Juga:

Terkait pembiayaan, mekanisme penganggaran yang akan diterapkan, yaitu, Nakes diupayakan melalui pembiayaan BLUD, guru dan tenaga kependidikan melalui Dana BOS, tenaga keamanan, kebersihan, supir dan administrasi melalui sistem outsourching sesuai ketentuan pemerintah.

Tenaga honorer ini nantinya diwajibkan memiliki NPWP dan mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat administratif pendukung.

"NIB hanya bisa dibuat jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Karena itu, seluruh tenaga honorer wajib mengurusnya mulai sekarang," jelas Ersan.

Untuk mekanisme teknis pendaftaran, persyaratan, serta prosedur lainnya, Sekda menyebutkan bahwa BPJ akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bengkalis.(Diskominfotik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disdagperin dan Satpol PP Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol
Pemkab Siak Bahas Nasib 3.590 Pegawai Non ASN
Bupati Inhil Teken Komitmen Bersama Manajemen Talenta ASN Provinsi Riau dan Kepri
Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025
3.590 Tenaga Non-ASN Pemkab Siak Tak Masuk Database Pusat, Bupati Temui MenPAN RB
Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Bengkalis Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja Triwulanan
komentar
beritaTerbaru