Kamis, 07 Mei 2026 WIB

UMP Riau 2026 Sudah Disepakati, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur

Redaksi - Kamis, 18 Desember 2025 20:49 WIB
UMP Riau 2026 Sudah Disepakati, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur
Rapat pembahasan penetapan UMP Riau tahun 2026.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Proses pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 berlangsung dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari Dewan Pengupahan serta seluruh pemangku kepentingan.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025), mempertemukan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam suasana dialog yang intens dan konstruktif.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait penetapan UMP tahun depan. Beragam sudut pandang yang berkembang menjadi bagian dari proses musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

Baca Juga:

Meski pembahasan telah selesai dilaksanakan, hasil akhir rapat belum dapat diumumkan kepada publik. Pemerintah daerah memilih untuk menempuh mekanisme yang berlaku dengan melaporkan terlebih dahulu hasil pembahasan kepada Gubernur Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kehati-hatian dan ketertiban prosedur dalam proses penetapan UMP.

Baca Juga:

"Pembahasan berjalan dengan baik karena semua unsur diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya. Alhamdulillahsudah ada kesepakatan, namun hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur sebelum disampaikan ke publik," ujar Roni Rahmat.

Ia menegaskan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Riau, pemerintah provinsi akan segera mengumumkan besaran UMP Riau 2026 secara resmi kepada masyarakat.

Roni menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 memiliki peran strategis karena akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat melanjutkan proses pembahasan UMK masing-masing," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, kebijakan UMP tahun 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan faktor alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan berlaku secara nasional di seluruh daerah Indonesia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja
Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Jelang Lebaran, Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Trump Ngotot Caplok Greenland, Remehkan Kekuatan NATO
komentar
beritaTerbaru