Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2026 16:24 WIB
Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni
Pohon di belakang Hotel Arya Duta Pekanbaru yang ditebang.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru, setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.

"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.

Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.

Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.

Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Gesekan, Satpol PP Pekanbaru Diingatkan Bertindak Humanis
Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Pekanbaru, 11 Pohon Tumbang
PDAM Tirta Siak Dievaluasi, Perkuat Pengelolaan
Gerakan Pemuda Lestari, Ribuan Pemuda 15 Kecamatan di Pekanbaru Kompak Gotong Royong
Pemko Pekanbaru Kejar 3.425 Anak Belum Imunisasi
Wawako Markarius Serahkan Bantuan Untuk 7 Korban Kebakaran di Rumbai
komentar
beritaTerbaru