Audiensi dengan Pj Gubernur, PT. Agrinas Komitmen Serap Naker Lokal di Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peluang penyerapan tenaga kerja lokal siap dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara regional Riau. Lapangan pekerjaa
Pemerintahan
Dari hasil pemeriksaan intensif saat sidak di lapangan, tim pengawas menemukan pelanggaran berat administratif yang membuat Disnakertrans Riau langsung mengambil keputusan tegas dengan menyeyop operasional lembaga pelatihan kerja swasta sementara waktu. Mereka terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, pada Kamis (18/6/2026) mengungkapkan, operasi senyap ini berawal setelah pihaknya menerima laporan valid dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas pelatihan kerja yang berjalan masif, padahal lembaga yang bersangkutan diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi.
Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut," tegas Roni Rakhmat.
Tidak hanya masalah perizinan, tim Disnakertrans Riau yang melakukan penyisiran menyeluruh di area LPK juga menemukan fakta mencengangkan. Petugas mendapati bahwa fasilitas penginapan atau asrama yang disediakan pihak pengelola bagi para peserta pelatihan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar kelayakan huni yang manusiawi.
Baca Juga:
Roni memaparkan, berdasarkan data manifes dan dokumen internal perusahaan yang disita, lembaga ini ternyata sudah melancarkan aktivitas komersialnya dalam waktu yang cukup lama.
"Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau," jelasnya.
Menindaklanjuti itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau bergerak cepat menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Dokumen sanksi hukum tersebut ditandatangani langsung oleh dua orang Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terkait, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Roni Rakhmat menegaskan, langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.
Tindakan tegas ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta menjamin keselamatan para peserta, sekaligus menjadi peringatan keras bagi LPK lain yang akan terus dimonitor ketat.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peluang penyerapan tenaga kerja lokal siap dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara regional Riau. Lapangan pekerjaa
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap salah satu L
Pemerintahan
Mengenal Binar Bengkalis Tim KKNPPM UGM di Kecamatan Bengkalis
Pendidikan
Satreskrim Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove
Hukrim
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara ke80
Sosial
Polsek Kandis Panen Jagung Kuartal II di Libo Jaya sebagai Dukungan Ketahanan Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Seorang kasir perempuan di kantor pembayaran SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43 Kec
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan mulai beroperasi pada Juli 2026 mendatang. Hingga s
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisas
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama D
Pemerintahan