Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Marjohan dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Rabu (24/6/2026), mengapresiasi sikap terbuka Menkeu yang mengakui dampak kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil terhadap daerah.
"Patut diapresiasi sebagai bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral. Namun yang paling dibutuhkan daerah saat ini adalah langkah nyata untuk segera membayar kekurangan transfer DBH," kata Datuk Seri Taufik.
Baca Juga:
Menurut Datuk Seri Taufik, kondisi fiskal pemerintah daerah di Riau saat ini sangat terganggu akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat.
Datuk Seri Taufik menjelaskan, pemangkasan dan penundaan TKD serta DBH berpotensi mengancam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur strategis di Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK, menurunkan kualitas layanan publik, hingga menyebabkan defisit anggaran yang berdampak langsung terhadap pelemahan ekonomi daerah.
Baca Juga:
"Ketika transfer ke daerah terganggu, maka pembangunan ikut melambat dan pelayanan kepada masyarakat juga terdampak," ujar Datuk Seri Taufik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut, Datuk Seri Marjohan mengatakan LAMR Provinsi Riau akan menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar persoalan kekurangan transfer DBH dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), menyatakan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dalam pagu Transfer ke Daerah 2026 bukan kebijakan yang dirumuskannya, melainkan keputusan yang diwarisi dari kepemimpinan sebelumnya.
Purbaya menegaskan, penyesuaian alokasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski demikian, Kementerian Keuangan berkomitmen menyelesaikan kekurangan pembayaran secara bertahap.
Kementerian Keuangan juga telah menyetujui tambahan alokasi sebesar Rp10,65 triliun bagi 67 daerah terdampak bencana dan membuka peluang penambahan anggaran Transfer ke Daerah antara Rp40 triliun hingga Rp90 triliun pada tahun mendatang, bergantung pada kapasitas APBN.
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatia
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri penyampaian laporan akhir penyusunan dokumen Feasibilit
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan penertiban dan penataan kembali kabel fiber optik (FO) yang s
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan melakukan penertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi d
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan sarat dengan semangat persaudaraan melingkupi pertemuan antara pimpinan du
Sosial