Rabu, 24 Juni 2026 WIB

LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 16:10 WIB
LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan
Lembaga Adat Melayu Riau.(Foto: dok)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kendala Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026. LAMR menegaskan pengakuan tersebut harus diikuti langkah konkret berupa percepatan pembayaran kekurangan transfer DBH ke daerah.

Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Marjohan dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Rabu (24/6/2026), mengapresiasi sikap terbuka Menkeu yang mengakui dampak kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil terhadap daerah.

"Patut diapresiasi sebagai bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral. Namun yang paling dibutuhkan daerah saat ini adalah langkah nyata untuk segera membayar kekurangan transfer DBH," kata Datuk Seri Taufik.

Baca Juga:

Menurut Datuk Seri Taufik, kondisi fiskal pemerintah daerah di Riau saat ini sangat terganggu akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat.

Datuk Seri Taufik menjelaskan, pemangkasan dan penundaan TKD serta DBH berpotensi mengancam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur strategis di Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK, menurunkan kualitas layanan publik, hingga menyebabkan defisit anggaran yang berdampak langsung terhadap pelemahan ekonomi daerah.

Baca Juga:

"Ketika transfer ke daerah terganggu, maka pembangunan ikut melambat dan pelayanan kepada masyarakat juga terdampak," ujar Datuk Seri Taufik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut, Datuk Seri Marjohan mengatakan LAMR Provinsi Riau akan menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar persoalan kekurangan transfer DBH dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), menyatakan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dalam pagu Transfer ke Daerah 2026 bukan kebijakan yang dirumuskannya, melainkan keputusan yang diwarisi dari kepemimpinan sebelumnya.

Purbaya menegaskan, penyesuaian alokasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski demikian, Kementerian Keuangan berkomitmen menyelesaikan kekurangan pembayaran secara bertahap.

Kementerian Keuangan juga telah menyetujui tambahan alokasi sebesar Rp10,65 triliun bagi 67 daerah terdampak bencana dan membuka peluang penambahan anggaran Transfer ke Daerah antara Rp40 triliun hingga Rp90 triliun pada tahun mendatang, bergantung pada kapasitas APBN.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setahun Perjuangan, LAMR dan Sejumlah Elemen Kembali Satukan Langkah Wujudkan DIR
Dorong Optimalisasi DBH Sawit untuk Akselerasi Ekonomi Daerah, Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi dan Diskusi Publik
Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat
LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Kota Bertuah Pekanbaru
Kondisi Sulit, Bupati Siak: ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal
Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR
komentar
beritaTerbaru