Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Gakkum DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11.950.000 dari 29 Pelanggar

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 14:55 WIB
Gakkum DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11.950.000 dari 29 Pelanggar
Gakkum DLHK pekanbaru menindak salah seorang pelanggar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjaring 29 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Terhitung terkumpul uang senilai Rp11.950.000 denda dari para pelanggar tersebut.

Mereka dijaring petugas saat akan membuang sampah dari sejumlah wilayah. Jumlah warga yang terjaring itu terhitung dari kurun waktu Januari hingga Juni 2026.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, warga atau pihak dari badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terjaring diberbagai wilayah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," terang Reza, Rabu (15/7/2026).

Adapun uang denda yang diterima dari para pelanggar tersebut langsung di setorkan ke kas daerah.

Baca Juga:

"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," lanjutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disanksi Denda oleh Komdis PSSI, PSPS Pekanbaru Layangkan Surat Keberatan
Bank Sampah Didorong Jadi Gerakan Nyata di Tengah Masyarakat Inhil
Tidak Ada Izin, Tim Gabungan Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 September
DLHK Masih Temui TPS Liar, Pengawasan Pinggiran Pekanbaru Ditingkatkan
Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
komentar
beritaTerbaru