Rabu, 09 September 2026 WIB

Tidak Ada Izin, Tim Gabungan Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah di Pekanbaru

Redaksi - Rabu, 09 September 2026 10:07 WIB
Tidak Ada Izin, Tim Gabungan Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah di Pekanbaru
Tim gabungan saat mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang kedapatan menyaru sebagai angkutan LPS.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang menyaru sebagai angkutan lembaga pengelola sampah (LPS).

Tiga mobil yang masih terpasang stiker angkutan LPS layaknya angkutan sampah resmi itu diamankan di trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino menjelaskan, diamankannya tiga unit angkutan sampah tak berizin, saat tim gabungan menggelar kegiatan rutin.

Baca Juga:

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli Victorino.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan izin operasional terhadap sekitar 40 unit. Di antaranya berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izin sebanyak tiga unit.

Baca Juga:

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS nya tidak di lepas. Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," papar Rino menjelaskan.

Setelah diamankan, pengemudi bersama angkutan yang tidak mengantongi izin operasional digiring petugas gabungan ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
DLHK Masih Temui TPS Liar, Pengawasan Pinggiran Pekanbaru Ditingkatkan
Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Soekarno Hatta Pekanbaru, Warga Kampar Melawan saat akan Diamankan
HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang
Agung Soroti Sejumlah LPS di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru