Senin, 08 Juni 2026 WIB

Pemko Akan Kembalikan Retribusi yang Dipungut Dari Pelayanan Pasar

Harijal - Senin, 10 April 2017 20:04 WIB
Pemko Akan Kembalikan Retribusi yang Dipungut Dari Pelayanan Pasar
eza/rec
Pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru, Azwan berjanji akan mengembalikan seluruh pungutan retribusi yang dipungut dari pelayanan pasar kepada para pedagang. Pengembalian itu dilakukan setelah melakukan kajian dan prosedur hukum yang berlaku.

"Retribusi pelayanan yang diberi ke pemerintah nantinya akan dinikmati oleh pedagang yang membayar retribusinya. Kas daerah ini nanti akan dikembalikan ke pedagang dan dibuat menjadi infrastruktur atau prasarana lainnya," kata Azwan kepada wartawan, usai paripurna laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/4).

Menurut Azwan, untuk melaksanakan hal itu tentu ada sebuah aturan hukum dan kebijakan dari kepala daerah nantinya. Hal ini nantinya dilakukan secara berjenjang dengan melakukan pemeriksaan melalui inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

Baca Juga:

"Yang jelas, sarana dan prasarana nantinya akan terus ditingkatkan. Seluruh kekurangan ini menjadi catatan kita dengan melakukan berbagai inovasi secara kreatif guna meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.

Saat ini, jumlah pasar yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru terdiri dari Pasar Lima Puluh, Pasar Senapelan, Pasar Sukaramai, Pasar Sail, Pasar Palapa jalan Durian dan Pasar Rumbai. Secara keseluruhan, pengelolaan pasar tersebut hingga saat ini marak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mencari keuntungan yang menyebabkan kondisi PAD bocor.

Baca Juga:

"Kita tidak bisa pungkiri persoalan (pungli) ini marak dimanfaatkan oleh orang lain. Yang jelas target kita melakukan penertiban dan pengawasan terlebih dahulu," tutupnya. (eza/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
komentar
beritaTerbaru