Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kedepan Kades Tak Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

Harijal - Senin, 22 Agustus 2016 18:19 WIB
Kedepan Kades Tak Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
H Abdullah AMd, Anggota DPRD Pelalawan

PELALAWAN, kabarmelayu.com - Saat ini anggota DPRD pelalawan sedang membahas Ranperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa‎. Dimana kedepannya perangkat desa diangkat dan diberhentikan atas persetujuan camat.

"Ya ‎tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat kepala desa telah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 ditambah nantinya kita punya Perda yang mengatur soal ini. Kedepan, perangkat desa diangkat dan diberhentikan atas persetujuan Camat. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana wilayah dan pelaksana teknis," ungkap H Abdullah AMd, anggota DPRD Pelalawan dari PKS ini kepada riaueditor.com, Senin (22/8/2016).

Dikatakan Abdullah, Kepala desa dapat membentuk panitia seleksi perangkat desa yang akan mengasestmen nama-nama yang mendaftar untuk menduduki jabatan perangkat Kepala Desa.

Baca Juga:

"Setiap jabatan dipilih dua nama oleh panitia, kemudian diajukan ke kepala desa dan seterusnya direkom ke Camat untuk dipilih oleh Camat‎," paparnya.

‎Ditambahkan Abdullah, dengan adanya aturan terbaru ini, Camat memiliki peranan yang lebih besar untuk menentukan perangkat desa.

Baca Juga:

"Kita harapkan jika Ranperda ini menjadi perda, maka camat benar-benar menentukan perangkat desa yang diharapkan oleh masyarakat desa," tutupnya. (zul/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta
Perdana di Sumatera, Faster Battery Rangkul Ratusan Pelanggan dalam Customer Gathering di Pekanbaru
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek di Polsek Batang Gansal
Update Gempa NTT: 47 Meninggal, Lebih dari 5.000 Orang Mengungsi
Arifa Rahma Maulydha, Anak Petani Inhil yang Akan Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara
komentar
beritaTerbaru