Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu
Sosial
PELALAWAN, kabarmelayu.com - Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dinyatakan bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya maka sudah dianggap untuk seumur hidup atau tidak perlu lagi dilakukan kepengurusan.
Demikian disampaikan Drs H Syafruddin MSi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Senin (29/8/2016). Menurutnya masih banyak masyarakat yang bertanya dan mendatangi Disdukcapil untuk mengurus kembali e-KTP yang sudah habis masa berlakunya.
"KTP elektronik atau e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu lagi diurus ulang untuk mendapatkan masa berlaku seumur hidup. Karena semua e-KTP untuk seumur hidup dan datanya sudah online ke pusat," terangnya.
Baca Juga:
Selanjutnya tak bosan-bosannya Kadisdukcapil ini menghimbau sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).
Menurutnya bahwa data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.
Baca Juga:
"Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.
Dijelaskan Syafruddin, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi.Begitu juga pelayanan publik lainnya seperti perbankan dan lain sebagainya," bebernya.
Syafruddin juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauanan yang ada, masih terdapat warga Pelalawan yang menggunakan KTP ganda.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Syafruddin bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutupnya. (zul/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu
Sosial
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 5 De
Sosial
Dua siswa UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sukses menorehkan pres
Pendidikan
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Kesuburan Tanaman Jagung
Lingkungan
Kapolda Riau Berikan Penghargaan kepada 133 Personel dan Mitra, Tekankan Polisi Harus Peduli, Peka, dan Humanis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera men
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengimbau para alumni SMA Negeri dan SMK Negeri di seluruh Riau, khususn
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil Samsuri Daris ST MT memperjuangkan aspirasi masyarakat, membuahk
Parlemen