Selasa, 09 Juni 2026 WIB

Sebanyak 595 ASN Inhil Terima Satyalancana Karya Satya

Bupati Wardan: Untuk Memperoleh Penghargaan ini Seleksinya Tidak Mudah
Harijal - Rabu, 16 Agustus 2017 21:53 WIB
Sebanyak 595 ASN Inhil Terima Satyalancana Karya Satya
Humas Inhil
Bupati Wardan saat memberikan selamat kepada PNS penerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Rabu (16/8/17).

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Sebanyak 595 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Rabu (16/8/17).

Penghargaan diserahkan oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Muhammad Wardan di Gedung Engku Kelana Tembilahan, turut hadir Ketua DPRD H Dani M Nursalam, Sekda H Said Syarifuddin dan para pejabat Pemkab Inhil lainnya.

Dengan rincian penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 182 PNS, 20 tahun sebanyak 175 PNS dan 10 tahun 238 PNS.

Baca Juga:

Terdiri dari Tenaga Kesehatan penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (5 PNS), 20 tahun (6 PNS) dan 10 tahun (23 PNS).

Guru/ Pengawas Sekolah penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (97 PNS), 20 tahun (122 PNS), 10 tahun (80 PNS).

Baca Juga:

Dan Tenaga Teknis lainnya penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (80 PNS), 20 tahun (47 PNS) dan 10 tahun (135 PNS).

Bupati Inhil H Muhammad Wardan mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Penganugerahan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya," ungkap Wardan.

Untuk memperoleh penghargaan ini seleksinya tidak mudah, bahkan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja belum tentu lolos, mengingat persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, bahwa pemberian tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bupati juga mengatakan, Penghargaan ini harus menjadi kebanggaan, jadikan motivasi untuk seterusnya dapat meningkatkan diri atau kemampuan dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi PNS lainnya.

"Semoga penganugerahan tanda kehormatan ini dapat lebih memacu semangat para PNS lainnya untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang," harapnya. (advetorial)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas
Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
Kepala Daerah Didorong Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN
komentar
beritaTerbaru