Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

BPAKD Diminta Tertibkan Aset PNS Pensiun dan Bukan Pejabat

Harijal - Jumat, 22 September 2017 14:28 WIB
BPAKD Diminta Tertibkan Aset PNS Pensiun dan Bukan Pejabat
Istimewa
Plt. Sekda Bengkalis H Arianto

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah  Bengkalis H Arianto menegaskan, agar Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) untuk menertibkan aset yang masih dikusasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lagi menduduki jabatan struktural atau telah purna bakti (pensiun).

“Masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga diharapkan dapat membantu BPAKD) menertibkan aset-aset di lingkup PD masing-masing, agar semua dapat tertata dengan baik,” harap Arianto.

Arianto mengatakan hal itu ketika membuka kegiatan pembahasan tentang Mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan/Barang Daerah, Kamis, 14 September 2017 lalu.

Baca Juga:

Kegiatan yang pembahasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tersebut, dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Sebanyak 150 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu dan Bendara Penerimaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti kegiatan dengan nara sumber Elsa Natalia Sinulingga dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Elsa diantaranya menjelaskan, dalam PP Nomor 36/2016 tersebut, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Adapun sumber informasi terjadinya dimaksud bisa bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung,  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Bisa juga dari laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio dan/atau pelapor secara tertulis,” jelasnya. (Man)

SHARE:
beritaTerkait
Diduga Tak Aktif Sejak 2021, HGU Sambu Grup di Pulau Burung Dipertanyakan
HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Manggala Agni Riau Kibarkan Sang Merah Putih di Tengah Asap Karhutla
Paskibra Siak Hulu Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Paskibra UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-81
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni: Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Stadion Tuanku Tambusai
komentar
beritaTerbaru