Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

BPAKD Diminta Tertibkan Aset PNS Pensiun dan Bukan Pejabat

Harijal - Jumat, 22 September 2017 14:28 WIB
BPAKD Diminta Tertibkan Aset PNS Pensiun dan Bukan Pejabat
Istimewa
Plt. Sekda Bengkalis H Arianto

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah  Bengkalis H Arianto menegaskan, agar Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) untuk menertibkan aset yang masih dikusasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lagi menduduki jabatan struktural atau telah purna bakti (pensiun).

“Masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga diharapkan dapat membantu BPAKD) menertibkan aset-aset di lingkup PD masing-masing, agar semua dapat tertata dengan baik,” harap Arianto.

Arianto mengatakan hal itu ketika membuka kegiatan pembahasan tentang Mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan/Barang Daerah, Kamis, 14 September 2017 lalu.

Baca Juga:

Kegiatan yang pembahasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tersebut, dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Sebanyak 150 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu dan Bendara Penerimaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti kegiatan dengan nara sumber Elsa Natalia Sinulingga dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Elsa diantaranya menjelaskan, dalam PP Nomor 36/2016 tersebut, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Adapun sumber informasi terjadinya dimaksud bisa bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung,  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Bisa juga dari laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio dan/atau pelapor secara tertulis,” jelasnya. (Man)

SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Kebersamaan HUT RI Ke-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan
Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
komentar
beritaTerbaru