Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen
TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berkomitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh jajarannya. Hal ini disampaikannya pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil di Gedung Engku Kelana Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Kamis (12/10/17).
Menurutnya, kegiatan yang ditaja oleh Pemkab Inhil tersebut merupakan tindaklanjut atas pernyataan terkait komitmen penerapan pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil dan surat keputusan Bupati Indragiri Hilir nomor: KPTS.334/V/HK-2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil tahun 2017.
"Tujuannya baik, yakni untuk mengefektifkan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil," kata Wardan.
Baca Juga:
Bupati menuturkan, untuk mencegah gratifikasi, perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu, pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi perlu ditingkatkan.
"Pencegahan tindak gratifikasi dapat dilakukan dengan cara membentuk lingkungan, baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi serta mempermudah akses pelaporan atas penerimaan gratifikasi," pungkas bupati.
Baca Juga:
Biasanya, lanjut bupati, ada 3 alasan yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Pertama, karena adanya peluang yang disebabkan lemahnya sistem. Kedua, karena keserakahan dan kebutuhan yang disebabkan oleh faktor gaya hidup dan timbunan utang. Terakhir, disebabkan oleh pembenaran karena alasan membahagiakan keluarga.
"Kemudian, yang tidak kalah penting, penilaian masyarakat bahwa seseorang dianggap berhasil diukur berdasarkan materi, walaupun jabatannya tinggi ataupun pintar kalau tidak kaya tidak dianggap," ujar bupati menguraikan.
Sementara, dijelaskan bupati, Gratifikasi, secara umum memiliki pengertian pemberian dalam arti luas yang pada dasarnya tidak dilarang. Namun, imbuhnya, gratifikasi bagi penyelenggara negara dan ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang jelas, mengenai hal ini perlu adanya sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil. Pada intinya, gratifikasi ini merupakan akar korupsi," tegasnya.
Lebih lanjut, bupati memaparkan, sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu bakal dipidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf b.
"Jadi, tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalian gratifikasi yang diharapakan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi," tuturnya.
Penting untuk diketahui, kegiatan sosialisasi gratifikasi tajaan Pemkab Inhil tersebut menghadirkan seorang narasumber yang berasal dari KPK, yakni Deputi bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi, Widyanto Eko Nugroho dan Kurniawantiningrum Raharjo. (Advertorial)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, menggelar kegiatan kemeriahan HU
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang K
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Hendry Munief, mendorong agar Rancangan
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bers
Pemerintahan
Wakapolda Riau Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengabdian para anggota dewasa Gerakan Pramuka di Provinsi Riau mendapat penghormatan pada peringatan Hari Pra
Pendidikan
Dispusip Siak Usulkan &039Syair Raja Siak&039 Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
Pemerintahan
Berperan Sukseskan Tim Ekspedisi Merah Putih, Kapolsek Teluk Meranti dan Masyarakat Dapat Piagam Penghargaan pada Momen HUT RI
Pemerintahan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Hukrim