Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Hukrim
BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Tunggakan biaya penyediaan jasa listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada pihak PT PLN Persero Cabang Bagansiapiapi sebesar Rp 12,6 Miliar akan dibayarkan pada APBD 2018 mendatang.
Demikian disampaikan Pemkab Rohil melalui Kabag Humas dan Protokol Hermanto SSos guna menjawab kerancuan pemberitaan di beberapa media massa baru-baru ini.
Hermanto menegaskan bahwa tidak hanya menunggak di beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan listrik yang terhutang pada Triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp 5,5 miliar.
Baca Juga:
"Tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan Daerah, yang mana penerimaan Daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan migas 2015 Rp.131 Miliar dan Triwulan IV 2016 berkisar Rp 265 Milyar, yang bilamana diakumulasikan Rp.396.641.071 Milyar sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rokan Hilir," paparnya secara resmi melalui akun medsos, Ahad (17/12).
Tersendatnya penerimaan dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan, lanjut Kabag Humas Pemkab Rohil itu mengakibatkan kegiatan terutama Belanja Modal yang telah selesai dikerjakan 100 persen dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp.263 Milyar.
Baca Juga:
Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 berkisar Rp.5,5 Milyar yang merupakan belanja rutin yang tidak termasuk didalam ketentuan tunda bayar kegiatan belanja modal.
"Oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Team Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang," tandas Hermanto yang akrab di panggil Ulung Bagan alias Uban.
Sumber: Humas & Protokol Pemkab Rohil. (hen)
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Hukrim
HUT RI ke81, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Jurnalis Satukan Semangat Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PELALAWAN Pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Hayfalah Boarding School berlangsung
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama BUMD PT Riau Pangan B
Pemerintahan
kabarmelayu.com, BENGKALIS Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar malam resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertany
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tak ada lapangan upacara, panggung atau barisan panjang pada peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI bagi personel M
Lingkungan