Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
Kabar Melayu (PEKANBARU) - Meskipun Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif Kota Pekanbaru, namun sebelum Perda ini dijalankan haruslah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau menyarankan perda ini tidak diterapkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. Dikatakannya, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.
"Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11).
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya khususnya dirinya sendiri belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.
"Mengenai kebijakan itu, saya sarankan agar Perda tersebut dibatalkan. Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,"tuturnya.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin. "Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan,"sambung Ikhwan.
Ikwan melihat, alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.
Baca: Ini Tarif Baru Parkir di Pekanbaru
Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan.
"Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan, diantaranya, Jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah hidrant, Pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter, Pada jalan dengan jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, Pada jarak 25 meter dari persimpangan, Pada jarak 50 m dari jembatan dan Pada jarak 100 meter dari perlintasan sebidang.
Seperti yang tertera dalam draf perda itu yakni untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.
Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(rec)
Baca Juga:
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan