Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Kabupaten Siak Nyatakan Sikap Anti Teroris

Harijal - Selasa, 22 Mei 2018 00:55 WIB
Kabupaten Siak Nyatakan Sikap Anti Teroris
istimewa
Penandatangan Maklumat Bersama oleh Plt Bupati Siak, Kapolres Siak dan Dandim 0303 Bengkalis.

SIAK, kabarmelayu.com - Menyikapi peristiwa teror bom yang beruntun, Plt Bupati Siak Alfedri bersama Forkompimda Siak, Kepala Kemenag, seluruh camat, forum kerukunan umat beragama, Forum Pembauran Kebangsaan dan tokoh masyarakat bersama-sama menyatakan sikap anti terorisme di wilayah Kabupaten Siak, Senin (21/5/2018).

Ketua FKUB kabupaten Siak Dr. H. Narimin MA membacakan pernyataan sikap di antaranya berisi, mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan di Surabaya, siap menjaga keutuhan NKRI yang berbhineka tunggal ika dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian menolak dan melawan segala bentuk segala bentuk aksi terorisme di wilayah kabupaten Siak, serta siap menjaga kerukunan antar umat beragama demi terjalinnya toleransi dan hubungan yang harmonis antar umat beragama.

Baca Juga:

Sebelumnya, Plt Bupati Siak AlfedriĀ  meminta seluruh warga Siak agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan. Memantau sesama warga di lingkungan rumah. Bila mengetahui ada warga baru, segera lapor ke RT atau pihak kepolisian terdekat.

"Rapat hari ini bagaimana pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat bersatu untuk menciptakan suasana kondusif, mengeratkan persatuan dan kesatuan. Mudah-mudahan kondisi ini terus terjaga dan malah semakin baik di kabupaten Siak," ujar Alfedri.

Baca Juga:

Alfedri pun meminta seluruh camat untuk melakukan koordinasi bersama Kapolsek, Koramil dan seluruh penghulu termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dengan harapan dapat menjaga suasana aman dan tentram.

Dilain pihak, Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro berharap Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai garda pasukan terdepan Pemda, agar lebih giat dan bekerjasama dengan Polri dan TNI.

Selain itu juga dilakukan Penandatangan Maklumat Bersama oleh Plt Bupati Siak, Kapolres Siak dan Dandim 0303 Bengkalis.

Adapun isi dari maklumat tersebut, yakni mengaktifkan siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja. Pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang / tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu untuk wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.

Pengurus RT dan RW bersama dengan aparat Desa/ Kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melakukan pendataan terhadap seluruh rumah kontrakan dan Kost-Kostan beserta penghuninya yang ada dilingkungan tempat tinggalnya.

Selnjutnya, melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang- orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi teroris. (mcr)

SHARE:
beritaTerkait
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
komentar
beritaTerbaru