Sukseskan Program MBG, Pemko Pekanbaru akan Bentuk Dinas Perikanan dan Peternakan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk menyukseskan program Maka
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Senin 16 Juli 2018 kemarin.
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya adalah pertama, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.
Baca Juga:
Warga juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.
Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.
Baca Juga:
Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.
"Surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati, Rabu 18 Juli 2018.
Dikatakan Elmawati, setiap warga yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah Nomor 8 Tahun 2014. Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan Agustus mendatang.***
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk menyukseskan program Maka
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Pekanbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru t
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., CGRE menghadiri Rapat Koo
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Astra Internasional menyerahkan bantuan duka kepada keluarga Sekretaris Jenderal PWI Pusat, almarhum Zulmansya
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Meski wilayah Kecamatan Bangko dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik total akibat pemeliharaan jaringan oleh
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Pengurus dan Pendiri Koperasi JMB menggelar rapat koordinasi pada Senin malam (11/5/2026). Lehiatan bertempat di S
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, S. Sos, M. Si, menerima kunjungan siswasiswi SD Negeri 010
Pemerintahan
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Tim Kesehatan Perkuat Pendampingan Jemaah Haji Siak.
Pemerintahan
Operasi Antik, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari Seluruh Jajaran
Hukrim
Menaker BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Pemerintahan