Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan

Harijal - Rabu, 18 Juli 2018 21:19 WIB
Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Senin 16 Juli 2018 kemarin.

Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya adalah pertama, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.

Baca Juga:

Warga juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.

Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Baca Juga:

Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.

"Surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati, Rabu 18 Juli 2018.

Dikatakan Elmawati, setiap warga yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah Nomor 8 Tahun 2014. Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan Agustus mendatang.***

SHARE:
beritaTerkait
Sukseskan Program MBG, Pemko Pekanbaru akan Bentuk Dinas Perikanan dan Peternakan
Pemko dan DPRD Pekanbaru Setujui Ranperda PSPD Menjadi Perda
Sekda Inhil Hadiri Rakor KPPG dan Satgas MBG
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Listrik Padam Total, Lapas Bagansiapiapi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Pengurus dan Pendiri Koperasi JMB Simpang Kanan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Mediasi Ulang untuk Satukan Koperasi
komentar
beritaTerbaru