Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

RUP Pemkab Bengkalis Akan Tayang Minggu Pertama Februari

Harijal - Selasa, 22 Januari 2019 18:03 WIB
RUP Pemkab Bengkalis Akan Tayang Minggu Pertama Februari
Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Untuk tertib administrasi Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan, tenggat waktu penanyangan Rencana Umum Pengadaan (RUP), paling lambat minggu pertama bulan depan, Februari 2019.

Pemberitahuan Sekda mengenai batas waktu penayangan RUP tersebut tertuang dalam Surat Nomor 027/PBJ/2019/11 yang ditandatangani Maryansyah Oemar sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum. Maryansyah menandantangani surat tersebut atas nama Sekda Bengkalis.

Surat tertanggal 15 Januari 2019 dengan sifat ‘Segera’ itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis.

Baca Juga:

“Untuk tertib administrasi kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemkab Bengkalis, maka kami memberikan tenggat waktu penayangan RUP paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019,” demikian kalimat pertama isi surat tersebut pada kedua.

Sedangkan kalimat kedua pada alinea yang sama, berbunyi, “Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah belum memahami tata cara pengentrian RUP dapat berkoordinasi langsung pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.”

Baca Juga:

Surat yang ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) Ketua DPRD dan Inspektorat tersebut sebagai tindak lanjut surat Bupati Bengkalis Nomor 3.18/PBE.LP/2018/221.

Surat Bupati Bengkalis tertanggal 4 Desember 2018 itu, terbit ketika Seksi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih sebada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sebagai salah satu Seksi di Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE).

Belum “dimutasikan” menjadi salah satu Sub Bagian di Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis seperti saat ini.

Seperti sudah pernah diinformasikan sebelumnya, berpindahnya LPSE dari Diskominfotik ke Bagian PBJ tersebut, sebagai konsekuensi telah diundangkannya 2 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis di Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.***

SHARE:
beritaTerkait
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
komentar
beritaTerbaru