Jumat, 29 Mei 2026 WIB

314 Tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan se Kabupaten Bengkalis Perpanjang Kontrak Kerja

Harijal - Sabtu, 02 Februari 2019 17:11 WIB
314 Tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan se Kabupaten Bengkalis Perpanjang Kontrak Kerja
Diskominfotik Bengkalis
Foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara simbolis menyerahkan SK Pendamping dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Jumat (1/2/2019).

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Bertempat di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Jum’at, 1 Februari 2019, Bupati Amril Mukminin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan kontrak kerja kepada kepada 314 tenaga pendamping desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkalis.

314 tenaga pendamping itu tersediri 178 tenaga pendamping ekonomi, 113 orang tenaga pendampingi pembangunan dan 23 orang tenaga akuntansi

Dalam arahannya, kepada para tenaga pendamping tersebut, banyak pesan yang disampaikan mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir ini.

Baca Juga:

Diantaranya, jangan menjadi provokator dan penyebar hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan percpecahan di tengah masyarakat.

Bila menggunakan media sosial, imbuh Bupati Amril, gunakanlah dengan bijak. Pasalnya, media sosial  eksistensinya seperti “pisau bermata dua”.

Baca Juga:

“Di satu sisi bisa membawa manfaat seperti menyambung silaturahmi. Tapi, di sisi lain juga juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi dan hasutan dengan cepat. Karena, bijaklah dalam menggunakannya,” pesannya.

Selain itu, Bupati Amril juga berharap, setiap tenaga pendamping desa di daerah ini, semakin profesional, disiplin dan berinovasi.

“Cari terobosan-terobosan.  Berikan solusi dan masukan berharga untuk percepatan keberhasilan pembangunan di desa tempat bertugas. Jangan hanya terkait dengan hal-hal yang bersifat administrasi saja,” harapnya.

54 Orang Dimutasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhelmi menjelaskan pada tahun 2019 ini ada 54 tenaga pendamping desa yang dimutasi.

Meskipun Yuhelmi tak menyebutkan lasannya, selain untuk penyegaran, konon mutasi tersebut dilakukan karena ada beberapa orang diantara mereka yang melakukan “kesalahan”. Tapi belum fatal. Seperti kurang disiplin dalam menunaikan tugas-tugasnya.

Selain itu, ada juga yang resign atau mengundurkan diri. Yakni, sebanyak 6 orang. Penyebabnya beragam. Seperti menjadi anggota Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, menjadi Sekretaris Desa atau mendapat pekerjaan baru.

Sesuai ketentuan, seorang tenaga pendamping desa memang tak dibenarkan menjadi anggota Partai Politik atau jabat pekerjaan (double job). Mereka yang terbukti demikian akan diberhentikan.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada tenaga pendamping desa yang tidak disiplin (jarang masuk kerja), menjadi anggota Partai Politik atau double job, dapat melaporkannya ke Dinas PMD.***

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru