Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mekanisme baru penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang jauh lebih adil dalam bentuk penghargaan maupun hukuman.
Mekanisme baru ini memungkinkan para abdi negara mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat hingga tunjangan kinerja, berdasarkan dengan kinerja PNS itu sendiri.
Namun sebaliknya, aturan ini memungkinkan PNS yang tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan dikenakan hukuman berupa sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Baca Juga:
Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman setkab.go.id, Jumat (31/5/2019).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan PNS agar terhindar dari pemberian hukuman berupa sanksi sampai dengan pemberhentian. Bahkan, bukan tak mungkin para PNS bisa mendapatkan penghargaan.
Baca Juga:
"Bekerja saja sesuai tugas dan fungsi serta SKP [sasaran kinerja pegawai] yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada CNBC Indonesia.
Apabila PNS bekerja sesuai dengan fungsi dan SKP yang sudah ditetapkan, sudah pasti abdi negara akan terhindar dari sanksi hingga pemberhentian. Sebaliknya, ‘reward’ pun akan diberikan sebagai ganjaran atas kinerja yang memuaskan.
"Penghargaan sudah masuk di tunjangan kinerja atau mekanisme lain yang sesuai peraturan perundangan. Promosi, pemberitan tugas tambahan termasuk rewards," katanya.
Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para abdi negara agar tidak terlalu takut dengan terbitnya mekanisme baru penilaian kinerja PNS. Apalagi, aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh PNS.
"PP ini adalah perbaikan sistem reward dan punishment bagi PNS.[...] Jangan terlalu takut. PP ini malah memperbaiki," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Sementara peraturan pelaksanaan aturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak PP ini diundangkan.
Jokowi dalam penjelasan peraturan ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan objektif berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
Selain itu, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 5/2014 dan demi memperbaiki manajemen pengelolaan abdi negara.
(cnbcindonesia.com)
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pergelaran Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, resmi dibuka, R
Budaya
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatia
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen