Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

OPD Baru, Dua Dinas dan Satu Badan Bakal Dihapus

Harijal - Selasa, 18 Juni 2019 06:19 WIB
OPD Baru, Dua Dinas dan Satu Badan Bakal Dihapus
Humas Riau
Gubernur Riau, H Syamsuar hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau T.A 2018.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Perubahan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru ke DPRD Riau. 

Penyampaian perubahan langsung dilakukan okeh Gubernur Riau, Syamsuar dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (17/06).

Dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada sekarang, 25 Dinas dan 7 Badan akan diusulkan  dua Dinas bakal dihapus dan satu Badan juga akan dihapuskan. Sementara untuk yang lain ada yang tetap dipertahankan, digabungkan dengan dinas atau badan lain dan ada penambahan fungsi urusan.

Baca Juga:

Dua Dinas yang dihapuskan tersebut adalah Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas ini digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  

Sementara mengenai urusan pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Satu lagi Dinas yang dihapus adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas ini digabungkan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Untuk Badan yang dihapus adalah Badan Penelitian dan Pengembangan. Badan ini digabungkan dengan Bappeda. Sehingga jadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Selanjutnya Dinas PU, Penataan Ruang digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB. 

Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan. 

Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM. 

"Apa yang dilakukan merupakan penataan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dan dapat menunjang pencapaian visi dan misi Riau 2019-2024," ujar Syamsuar. (mcr)

SHARE:
beritaTerkait
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
komentar
beritaTerbaru