Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Kemenristekdikti Bantah Ada Rencana Penghentian Beasiswa Dikti

Harijal - Jumat, 13 November 2015 13:52 WIB
Kemenristekdikti Bantah Ada Rencana Penghentian Beasiswa Dikti
Internet

Kabar Melayu (JAKARTA) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menegaskan, tidak ada rencana penghentian beasiswa Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk para dosen.

Direktur Jenderal Sumber Daya, IPTEK dan Dikti, Ali Ghufron Mukti menyatakan, para dosen yang tengah menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri atas biaya Dikti tidak akan dicabut.

"Persepsi bila beasiswa di-setop itu tidak ada," ujarnya di Gedung D Dikti, Jakarta, Jumat (13/11).

Baca Juga:

Pria yang akrab disapa Ghufron itu melanjutkan, sejauh ini tidak ada permasalah beasiswa terhadap dosen yang tengah menjalankan beasiswanya. Ia mengaku belum menerima laporan adanya dosen yang gagal meneruskan kuliah beasiswanya.

Ia mengungkapkan, dosen penerima beasiswa yang sudah melewai batas waktulah yang tidak bisa mendapatkan beasiswa kembali. Ini terjadi apabila rentang waktu yang dibiayai pemerintah dan sesuai peraturan yang ada melebih batasan.

Baca Juga:

Baca: Penghentian Beasiswa Sepihak Dikti Langgar UU

Di samping itu, Ghufron menjelaskan mereka juga tidak mengajukan perpanjangan beasiswa kembali. Jika ada yang diperpanjang, mereka tidak dapat perpanjang karena tidak memenuhi persyaratan.

Batasan waktu beasiswa  ini sendiri, kata Ghufron, sekitar 36 bulan untuk beasiswa S3 di dalam dan luar negeri. Kalau belum selesai sampai waktu yang ditentukan, mereka bisa diperpanjang dua semester ke depan.

Sementara beasiswa S2 tidak ada tambahan waktu perpanjangan. Mereka hanya mendapatkan waktu sebanyak 24 bulan untuk memperoleh gelar S2 dengan biaya Dikti.

Mengenai persyaratan perpanjangan S3, Ghufron menerangkan, mahasiswa itu harus segera mengajukan enam bulan sebelum batas waktu beasiswa berakhir. Mereka juga perlu memperoleh rekomendasi pembimbing Perguruan Tinggi (PT) tujuannya.

"Nah, di sini banyak tidak mendapat rekomendasi," katanya.

Selain itu, perpanjangan juga ditentukan berdasarkan kemajuan studi di semester sebelumnya.  Ketika mendapatkan izin perpanjangan selama dua semester, mereka juga akan terus dievaluasi setiap semesternya.

Sumber

SHARE:
beritaTerkait
Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Wako Agung Nugroho Launching Logo HUT Pekanbaru Ke-242, Ini Maknanya
Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
Setelah Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Wafat di Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru