Disanksi Denda oleh Komdis PSSI, PSPS Pekanbaru Layangkan Surat Keberatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manajemen PSPS Pekanbaru mengajukan permohonan pembatalan sanksi denda sebesar Rp20 juta yang dijatuhkan Komite
Sport
PURWOKERTO - Orang tua siswa Sekolah Dasar di Banyumas, dikejutkan dengan buku pelajaran yang menjadi pegangan dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga kelas 5. Dalam salah satu materinya, buku yang berisi uraian dan daftar pertanyaan tentang masalah sistem reproduksi dinilai telah membuat pertanyaan yang tidak pantas.
Salah satu pertanyaan pilihan ganda yang tertulis dalam buku tersebut bertuliskan kalimat: Permintaan atau ajakan untuk melakukan hubungan seksual yang disertai dengan janji atau imbalan disebut ....?' Dalam pilihan jawabannya, tertulis a. Sexual Bribery b. Sexual Assault c. sexual cuercion dan c. sexual harrasment.
Selain itu, juga ada pertanyaan uraian yang bertuliskan: Ajakan pada lawan jenis untuk melakukan kegiatan seksual disebut.....?
Baca Juga:
Salah seorang orang tua siswa warga Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Saladin Ayyubi, mengaku mengetahui adanya soal seperti itu saat mendampingi anaknya belajar menjelang tes semester yang saat ini sedang berlangsung. "Saat mendampingi anak saya belajar, saya kaget lihat pertanyaan-pertanyaan macam ini dalam buku pelajarannya," katanya, Selasa (6/12/16).
Dia bahkan mendapat cerita dari anaknya, ketika gurunya menerangkan soal-soal tersebut, banyak teman-temannya yang bertanya pada gurunya. "Teman-teman anak saya katanya jadi ramai waktu gurunya menerangkan soal ini," katanya.
Baca Juga:
Hal yang juga dialami oleh Nurani, yang putranya bersekolah di kelas 5 SD Negeri Pegalongan Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. Dia mengaku, anaknya sempat bertanya soal nama hubungan seks yang mendapat imbalan. "Saya jadi kaget waktu anak saya tanya soal itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu kok ditanyakan ke anak-anak kelas 5 SD," kata Nurani.(ROL/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manajemen PSPS Pekanbaru mengajukan permohonan pembatalan sanksi denda sebesar Rp20 juta yang dijatuhkan Komite
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, telah mengumumkan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin
Hukrim
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan