Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Sejumlah Guru di Kuansing Tuntut Pencairan Dana Sertifikasi Tahap III dan IV

Harijal - Jumat, 09 Desember 2016 09:11 WIB
Sejumlah Guru di Kuansing Tuntut Pencairan Dana Sertifikasi Tahap III dan IV
riauterkini.com
Zubirman, SH, selaku kuasa hukum sejumlah guru-guru di Kuansing ini kepada wartawan, Senen (5/12/16)

TELUK KUANTAN, kabarmelayu.com - Sejumlah guru di Kabupaten Kuansing mempertanyakan Dana Tunjangan Profesi (DTP) triwulan III dan IV yang belum juga kunjung dicairkan oleh pemerintahan setempat. Padahal, dana tersebut mestinya sudah tersedia di Kas Daerah (Kasda) karena pemerintahan pusat telah melakukan kelebihan transfer dana TPG sebesar Rp64,6 miliar. Dan dana sebanyak itu dinilai cukup untuk membayar TPG triwulan III dan IV.

Over Budget atau kelebihan transferan itu juga dijelaskan oleh surat resmi Menteri Keuangan RI melalui surat nomor : S-579/PK/2016. Dalam surat itu, Kemenkeu menyatakan akan menghentikan penyaluran TPG dan dan Tambahan Penghasilan (TP) 2016 ini, dikarenakan pihak Kemenkeu telah melakukan transfer lebih kepada sejumlah daerah untuk TPG triwulan III dan IV.

Surat itu dikirim oleh Kemenkeu kepada sejumlah kabupaten/kota se Indonesia termasuk Kabupaten Kuansing. Ironisnya, hingga saat ini sejumlah guru di Kuansing belum juga menerima TPG tahap III dan IV, meskipun dananya telah tersedia seperti dipaparkan dalam surat Kemenkeu itu.

Baca Juga:

Lalu kemanakah raibnya dana TPG Itu Zubirman, SH, selaku kuasa hukum sejumlah guru-guru di Kuansing ini kepada wartawan, Senen (5/12/16) mengaku akan membantu para guru untuk mendapatkan hak mereka atas dana TPG. Berdasarkan informasi sementara yang dirangkum oleh Zubirman, SH, dana sebesar Rp64,6 miliar yang telah ditransfer oleh pemerintahan pusat itu seharusnya sudah ada di Kasda dan mestinya sudah harus segera dibayarkan sesuai peruntukannya.

"Kemana raibnya dana tersebut, ini yang kami pertanyakan," ucap Zubirman.

Baca Juga:

Sambung Zubirman, jika dana itu telah digunakan untuk kegiatan lain, tentunya hal ini sudah jelas melanggar aturan. Sebab, dalam surat resmi Kemenkeu itu jelas-jelas dibunyikan bahwasanya, dana TPG tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan lain dan hanya bisa digunakan untuk peruntukannya. Namun, jika dana kelebihan transferan Kemenkeu itu masih ada di Kasda, Zubirman meminta pemerintahan segera mencairkannya sesuai peruntukan.

Sementara itu Sekda Kuansing Muharman ketika dikonfirmasi melalui telepon hingga saat ini belum bisa dihubungi.***

 


(riauterkini.com)

SHARE:
beritaTerkait
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Bupati Herman Hadiri Tablig Akbar Bersempena Rangkaian Milad Kabupaten Inhil Ke-61
Wako Pekanbaru Raih Penghargaan Pendorong Pertumuhan Ekonomi Kota dari Disway Group
Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!
Pemko Antisipasi Kecurangan dalam Pelaksanaan SPMB di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru