10 Nama Calon Pimpinan Baznas Riau Diserahkan ke Gubernur
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, telah mengumumkan
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Minimalisir persoalan identitas calon siswa baru yang akan diterima di SMA Negeri 8 Pekanbaru tahun 2024 ini, pihak sekolah, Kamis 28 Maret 2024, melakukan sosialisasi penetapan wilayah zonasi dengan lima kecataman dan 11 kelurahan yang masuk dalam zona mereka.
"Identitas calon siswa baru sering menjadi masalah karena zonasi mengacu pada kartu keluarga (KK) orangtua calon siswa, dan itu masuk data kependudukan di lima dan 11 kelurahan."
Demkikian penegasan pada sosialiasasi yang berlangsung di aula SMA N 8 Pekanbaru dihadiri Kepala SMA 8 Pekanbaru, Tapiv Tria Chandra, Ketua Komite SMA 8 Pekanbaru Delisis Hasanto, Kepala SMA 18 Pekanbaru Wan Roswita, Sekretaris Kecamatan Bukit Raya Almizar, mewakili camat T Ardi Dwisasti, dan lima perwakilan kelurahannya yakni kelurahan Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan. Sekretaris Kecamatan Sail, Pondris, mewakili camat Farid Irwan Maulana dan tiga perwakilan kelurahannya yakni Suka Maju, Cinta Raja dan Suka Mulia. Kecamatan Sukajadi, dengan kelurahan Jadi Rejo, kecamatan Marpoyan Damai dan kelurahan Wonorejo, dan Kecamatan Pekanbaru Kota dengan kelurahan Simpang Empat.
Baca Juga:
Dari kegiatan tersebut diketahui bahwa lima kecamatan dan 11 kelurahan tersebut memiliki wilayah yang masuk ke zona penerimaan siswa baru di SMA 8. Namun pada tahun 2024 ini dengan adanya SMA Negeri 18 Pekanbaru ada lima kelurahan di kecamatan Bukit Raya yang masuk ke wilayah zonasi SMA 18 yakni Kelurahan kelurahan Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan.

Baca Juga:
“Kita ingin semua pihak termasuk pihak kelurahan dan kecamatan bisa memahami bahwa bukan hanya SMA N 8 saja yang menjadi tujuan memasukkan anak ke SMA negeri di zona ini, karena ada sekolah baru dengan kemampuan tiga ruang belajar atau kelas, mereka bisa memilih sekolah tersebut berdasarkan kedekatan dari rumah calon siswa. Itu salah satunya,” ungkap Tapiv kepada media usai kegiatan.
Dengan kondisi tersebut, pihak SMA N 8 Pekanbaru, SMA N 18 Pekanbaru, Kecamatan Sail, Sukajadi, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Pekanbaru Kota dan Kelurahan Suka Maju, Cinta Raja, Suka Mulia, Jadi Rejo, Wonorejo, Simpang Empat, Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan, sepakat untuk menetapkan titik koordinat 0.50893, 101.45826 untuk SMA N 8 Pekanbaru dan titik koordinat SMA N 18 adalah 0.47785, 101.46509.
Juga disepakati dalam pertemuan itu akan melaksanakan pengecekan data kependudukan yang disampaikan calon siswa dalam pendaftaran dengan data kependudukan dari masing-masing kelurahan hingga kemungkinan pengecekan ke alamat yang diberikan calon siswa.
"Ini kita perlukan karena beberapa persoalan yang menyulitkan dalam PPDB tahun sebelumnya adalah keabsahan secara faktual data tempat tinggal tersebut. Misalnya dalam data pendaftaran calon siswa beralamat di zona terdekat dengan sekolah atau masuk ke dalam zona, tapi kenyataannya bukan. Artinya KK yang dilampirkan, si anak dititipkan ke KK yang masuk zona, sementara mereka tinggal jauh dari sekolah, bahkan di kecamatan yang tidak masuk dalam zonasi. Ini nanti kita kerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan dalam verifikasinya. Jika menyalahi, langsung didiskualifikasi," tegas Tapiv lagi.
Dan yang lebih penting lagi, jelas Tapiv pula, berbagai persoalan yang muncul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek yang baru dibunyikan bahwa kepindahan data anak harus sekeluarga atau melekat dengan orangtua.
Hal tersebut berlaku sama dengan afirmasi, yang mulai tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jalur afirmasi tidak diberlakukan lagi karena jalur ini akan disinkronkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Dengan adanya beberapa ketentuan baru itu, bagi kami pelaksana PPDB di sekolah akan jauh lebih aman dari sebelumnya, dan mengurangi kecurigaan dari pihak luar bahwa kami di sekolah melakukan kecurangan, padahal sebenarnya kami sudah menjalankan sesuai dengan Juknis yang sudah ada," tutup Tapiv.***
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, telah mengumumkan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin
Hukrim
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan