Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Mendikdasmen Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah

Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 13:59 WIB
Mendikdasmen Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.(Foto: Antara)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen. Menurut Mu'ti, hasil kajian mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.

"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Rabu (25/6/2025).

"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujar Mendikdasmen menambahkan.

Baca Juga:

Namun begitu pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut secara rinci. Ia meminta para pihak terkait untuk bersabar dan menunggu. "Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ucap Mu'ti.

Sebagai informasi, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. Menurut IGI, penghapusan tersebut dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru.

Baca Juga:

Lantas usulan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru. Isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru, sehingga pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang lebih efisien dan efektif.

Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru. Aturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman berikut

https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Gelar Pentas Seni, Ruang Siswa Kembangkan Minat Bakat
Jika Sekolah Nekat Perpisahan di Hotel, Disdik Siapkan Sanksi
Sebanyak 170 Murid UPT SDN 011 Desa Baru Antusias Ikuti Gladi Bersih TKA
Bunda PAUD Inhil Tekankan Pendekatan Humanis dalam Pencegahan Kekerasan di sekolah
Wali Kota Pastikan Penjaringan Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Berlanjut
Disdik Pekanbaru Atur Pola Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H dengan Penyesuaian
komentar
beritaTerbaru