Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 15:44 WIB
Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim
Ilustrasi.(Foto: Dok/Andi)
kabarmelayu.comJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang berkelit soal sekolah swasta gratis. Padahal pengujian mengenai sekolah gratis di jenjang SD-SMP sudah dikabulkan MK.

Walau Mendikdasmen terkesan mencoba "berkelit" dari putusan MK, Juru Bicara sekaligus hakim MK, Enny Nurbaningsih tak berpendapat serupa. Enny tak sepakat kalau pemerintah disebut tidak patuh terhadap putusan MK.

"Jangan langsung disimpulkan begitu," kata Enny kepada Republika, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Enny mensinyalkan bahwa MK menghormati pemerintah yang coba menyesesuaikan kemampuan keuangan dengan putusan itu. Enny menilai hak atas pendidikan gratis seperti diputuskan MK dapat dipenuhi secara bertahap.

"Karena dalam pertimbangan putusan telah ditegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai hak ekosob bersifat bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, termasuk daerah," ucap Enny.

Baca Juga:

Sebelumnya, Mendikdasmen Muti mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah swasta gratis. Namun, ia menegaskan bahwa bunyi putusan MK tidak menyebutkan tentang sekolah gratis.

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis, nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya," ujar Abdul Muti di IPDN Jatinangor menghadiri retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rabu (25/6/2025).

Abdul Muti mengatakan, pertemuan pun telah dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membahas dampak dari putusan MK. Selanjutnya, pihaknya akan membahas secara khusus terkait itu.

"Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis," ucap Muti.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UPT SDN 011 Desa Baru Gelar Kegiatan Kemeriahan Perayaaan HUT RI ke-81
Paskibra UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-81
Siswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Prestasi Gemilang di Kejurwil Forki Se-Sumatera
Kepala UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Lepas Lima Siswa yang Mengikuti Jambore Nasional XII Cibubur Jakarta
Siswi UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Sabet Dua Emas pada Olimpiade Sains Nasional BOI
Dua Siswa UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali di Kejuaraan Siak Open Karate Championship 2026
komentar
beritaTerbaru