Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, Akademisi Minta KI Pusat Tegas
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.
Suratno selaku kepala sekolah SMKN 2 Pekanbaru mengatakan guru honorer yang diberdayakan jumlahnya cukup banyak.
Menurutnya, selain guru, juga ada penjaga sekolah yang berstatus honor sekolah.
Baca Juga:
“Jumlah guru honor banyak,” katanya.
Berbeda dengan SMAN 8 Pekanbaru yang tidak merasa terdampak. Karena selama ini pihaknya tidak menggunakan dana BOS dalam membayarkan gaji para guru.
Baca Juga:
“Guru honor tidak pernah digaji pakai dana BOS. Namun memang ada rencana diambil dari situ jika nanti uang komite dilarang. Yang pasti menunggu perkembangannya,” kata Wakil Kepala Humas SMAN 8 Pekanbaru Darmina.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal, M.Pd merasa wacana kebijakan pemerintah pusat tentang larangan penggunaan dana BOS bakal berdampak meluas. Selama ini menurutnya, guru honor sekolah mendapatkan gaji yang diambil dari dana BOS.
‘’Kalau ini diberlakukan, bakal banyak guru honor yang bakal diberhentikan sekolah. Dengan begitu maka ke depan sekolah bakal kekurangan guru,’’ ungkapnya.
Masih Berkonsultasi
Sementara Disdikbud Siak belum begitu risau. Sampai saat ini mereka masih berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait wacara larangan itu. Kadisdikbud Siak Drs H Kadri Yafis, M.Pd mengatakan sesuai dari juknis sebelumnya, dari dana BOS itu, 10 persennya dibolehkan untuk membayar guru honor di sekolah.
“Dana BOS ini untuk SMP dan SD,” kata dia.
Sementara Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura melalui Kabid SMP Herwan, mengatakan pihaknya masih menunggu juknis dari Kemendikbud. Karena menurutnya, sampai sekarang belum ada keputusan final untuk aturan tersebut.
‘’Kami masih menunggu juknisnya,’’ ucap Herwan.
Hal senada disampaikan Disidik Kepulauan Meranti. Sampai saat ini Disdik belum menerima juklak dan juknis penyaluran dana BOS.
“Kalau dihapus, tak tahu mau bagaimana lagi. Sebab guru honor, komite sekolah digaji dari dana bos tersebut. Kalau dapat jangan dihapus,” ujar Kepala Disdik Kepulauan Meranti, H Rosdaner, S.Pd.
sumber; riaupos.co
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan la
Hukrim
Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (UPTD Labkesmas) Kabupaten Bengkalis berhasil m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Sekdakab H. Tantawi Jauhari, mengambil sumpah sekaligus melantik 18 Pejabat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen tinggi dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pemko membuka jala
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp22 triliun untuk meningkatkan kualitas
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PW
TNI/Polri
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Provinsi Riau menyuarakan desakan keras agar besarnya keuntungan perusaha
Sosial