Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, Akademisi Minta KI Pusat Tegas
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
PEKANBARU,kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu (Rohul). Plt Kepala Disdikpora Rohul H Zulkifli, S.Pd belum mendapatkan informasi terkait pelarangan itu.
‘’Kalaupun ada terjadi perubahan juknis penggunaan dana BOS biasanya Disdikpora dipanggil Kemendikbud,’’ ujar Zulkifli.
Baca Juga:
Sementara Sekretaris Disdikbud Kota Dumai, Ridwan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kementerian adanya larangan tersebut.
“Belum ada, bahkan saya baru tahu setelah ditanya adanya larangan tersebut, pasalnya juknis terbaru belum keluar dan masih draf,”ujar Ridwan.
Baca Juga:
Jika benar, bakal diberlakukan larangan tersebut, maka pihaknya dan sekolah harus mencari jalan bagaimana bisa membiayai honorer sekolah.
“Memang datanya saya lupa, tapi jumlah ratusan juga, apalagi APBD kita yang kecil belum bisa membiayai itu,”terangnya.
Dikatakannya, selama ini, dana BOS diperuntukkan untuk gaji guru honorer sesuai dengan aturan juknis yang ada.
“Untuk sekolah negeri sebesar 15 persen dari total anggaran, sementara swasta 50 persen dari total anggaran,”tuturnya.
Dia juga berharap pemerintah pusat meninjau kembali wacana pelarangan itu. Karena jika itu diberlakukan maka akan banyak guru honorer yang tidak bisa menerima gaji dan ujungnya dipecat.
“Padahal kami masih kekurangan tenaga guru,”tutupnya.
Disdikbud Inhu juga masih belum tahu akan ada wacana pelarangan dana BOS untuk mebayar gaji tenaga honorer.
“Sejauh ini kami mengetahui larangan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honor,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu H Ujang Sudrajat, SP, M.Si.
Meski begitu, dia sudah melakukan sosialisasi penyaluran dana BOS. Karena untuk pencairan sebesar 20 persen dana BOS tahun 2017, sudah tuntas dihitung yang mencapai Rp12 miliar lebih.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu tetap membayarkan gaji guru honor melalui dana BOS.
“Anggaran dana BOS tahun 2017 sebesar Rp 64.045.800.000,” ujarnya.
Harus Buat Kebijakan
Dalam pada itu pengamat pendidikan Riau yang juga guru besar UIN Suska Riau, Prof Dr Syamsul Nizar mengatakan wacana lahirnya kebijakan tersebut tanpa dibarengi dengam kebijakan lapisan juga akan menimbulkan polemik.
“Kita tidak boleh apriori terhadap kebijak pemerintah. Tapi semuanya harus jelas. Kalau dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer, pemerintah juga harus membuat kebijakan lapisan. Mereka yang statusnya guru honor itu akan digaji dengan pos anggaran yang mana? Kan harus jelas,” ujar Syamsul Nizar.
Sehingga di lapangan, lanjut Syamsul, tidak terjadi kerancuan yang dapat menimbulkan polemik. Pemerintah harus menimbang baik buruknya sebelum mengambil keputusan. Mengingat jumlah guru honor ini tidak sedikit, karena memang faktanya di lapangan banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat menjelaskan mengapa ada kebijakan untuk mengalihkan penggunaan dana BOS. Ini untuk apa, apakah untuk meningkat sarana dan prasarana sekolah. Kalau iya menurut Syamsul, sarana yang bagaimana. Agar masyarakat tahu, bahwa peralihan penggunaan itu untuk program yang lebih baik.
“Penggunaaan dana BOS dialihkan ke mana. Kalau ke sarana prasarana harus jelas. Ruang lingkup wilayahnya seperti apa? Oh untuk perpustakaan digital misalnya. Kalau seperti itu harus ditinjau, apakah semua sekolah memerlukan sarana ini,” ujarnya.
sumber ; riaupos.co
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan la
Hukrim
Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (UPTD Labkesmas) Kabupaten Bengkalis berhasil m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Sekdakab H. Tantawi Jauhari, mengambil sumpah sekaligus melantik 18 Pejabat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen tinggi dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pemko membuka jala
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp22 triliun untuk meningkatkan kualitas
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PW
TNI/Polri
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Provinsi Riau menyuarakan desakan keras agar besarnya keuntungan perusaha
Sosial