Soroti Potensi Aturan Sepihak KI Riau, Akademisi Minta KI Pusat Tegas
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
TELUK KUANTAN, - Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut.
Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (3/2/17) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.
"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut.
Baca Juga:
Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampuang kan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban.
Proses selanjutnya kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.
Sementara itu ditempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/17), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000, "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman.
sumber : riauterkini.com
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan la
Hukrim
Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (UPTD Labkesmas) Kabupaten Bengkalis berhasil m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Sekdakab H. Tantawi Jauhari, mengambil sumpah sekaligus melantik 18 Pejabat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen tinggi dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pemko membuka jala
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp22 triliun untuk meningkatkan kualitas
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PW
TNI/Polri
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Provinsi Riau menyuarakan desakan keras agar besarnya keuntungan perusaha
Sosial