Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru

Harijal - Selasa, 30 Agustus 2016 13:25 WIB
Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru
Ilustrasi PNS Guru. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna menjaga defisit tetap di bawah 3 persen terhadap PDB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan meminjam Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp23,3 triliun yang overbudget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alasan pemangkasan dana tunjangan profesi guru mengikuti data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan realisasi daerah yang paling terkini.

"Jadi apapun yang diterima kita kredibel, yang bisa dipertanggungjawabkan. Berapa pun jumlah yang disampaikan dengan sertifikasi (guru) seperti yang disampaikan UU, kita harus kami bayar," tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Baca Juga:

Menurut Sri, saat ini dia mengandalkan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi perbaikan kualitas guru sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban. "Negara tidak akan mengurangi dalam membayar gaji dan tunjangan mereka,"terangnya.

Sebelumnya, dia menurutkan untuk menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non-fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru, ternyata gurunya sendiri tidak ada.

Baca Juga:

 

(mrt/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla Kerumutan, 18 Ribu Masker dan Oksigen Disiapkan untuk Pelalawan
Hilang Tenggelam di Sungai Kuantan Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
komentar
beritaTerbaru