Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Terungkap,..Surat Pemberhentian Belasan Guru MTs Al-Huda Bokor Dinilai Cacat Hukum

Harijal - Rabu, 12 Oktober 2016 21:30 WIB
Terungkap,..Surat Pemberhentian Belasan Guru MTs Al-Huda Bokor Dinilai Cacat Hukum
goriau.com
Saat berlangsungnya hearing antara pihak Yayasan Pendidikan LKMD Bokor, belasan guru yang diberhentikan, dan legislatif

SELATPANJANG, kabarmelayu.com - Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) Desa Bokor mengeluarkan surat pemberhentian belasan guru yang selama ini mengajar MTs Al-Huda. Namun, surat tersebut ternyata cacat hukum sebab diketahui, ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa Bokor Aminullah.

Terungkapnya surat pemberhentian belasan Guru MTs Al-Huda Desa Bokor itu cacat hukum saat dilakukan mediasi antara pihak yayasan, kepala desa, dan guru yang diberhentikan, dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Dorak Selatpanjang.

Terlihat hadir waktu itu Ketua Komisi C Ardiansyah, Hafizan Abas, Wakil Pimpinan Taufikorrohman, Azis, Mundarseh, dan Yekti. Waktu hearing berlangsung, masing-masing mereka mengeluarkan tanggapan. Baik pihak guru yang diberhentikan, maupun pihak yayasan dan kepala desa.

Baca Juga:

Mantan Kepala Sekolah MTs Al-Huda Desa Bokor yang bernaung di bawah yayasan Pendidikan LKMD, Maridarwati S.Pd tidak mempermasalahkan adanya pemberhentian pihak sekolah lantaran dianggap tidak ada berkoordinasi dengan pihak yayasan dalam hal apapun. Namun, perempuan yang akrab dipanggil Wati itu meminta pihak desa dan yayasan membersihkan nama baiknya di kampung. Apalagi, sebelum ini, Wati mendapat cerita tidak enak dari warga tentang dirinya (terkait dengan aktivitas selama Ia menjabat sebagai kepala sekolah, red).

"Diberhentikan tidak masalah, tapi tolong bersihkan nama saya," ujar Wati waktu hearing.

Baca Juga:

Rupanya, selain wati, belasan guru pun menyatakan ingin mengundurkan diri, termasuk dua orang tata usaha di MTs Al-Huda Desa Bokor. Gertakan secara lisan belasan guru ini ternyata ditanggapi serius oleh pihak yayasan. Lalu, tanggal 18 September 2016, pihak yayasan mengirimkan surat pemberhentian terhadap belasan guru itu.

Surat itu sempat ditunjukkan saat hearing dengan Komisi C DPRD Kepulauan Meranti.

Menanggapi permasalan di Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor, Hafizan Abas sempat mempertanyakan kepada Ketua Yayasan Zulfahmi. Waktu itu Hafizan mempertanyakan aturan-aturan yang telah dibuat yayasan apakah sudah ada atau tidak. Sebab, menurut pihak yayasan banyak kesalahan yang telah dilakukan oleh Wati selama menjabat sebagai kepala sekolah sehingga puncaknya dilakukan pemberhentian.

Dari pertanyaan Hafizan kepada pihak yayasan ini, rupanya memang belum ada aturan yang baku dibuat dalam Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor.

Kemudian, Hafizan juga melihat surat pemberhentian belasan guru oleh yayasan, cacat hukum. Sebab, di dalam surat itu jelas adanya kepala desa Aminullah dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah. "Surat pemberhentian cacat hukum karena ada tanda tangan dan stempel kepala desa," kata Hafizan Abas waktu hearing.

Ia pun menyarankan pihak Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor untuk memperbaiki administrasi termasuk mengenai surat pemberhentian. Sebab, menurut Hafizan, hingga Rabu (12/10/2016) itu belasan guru yang kemarin diberhentikan, statusnya masih guru aktif. Hal itu dikarenakan surat pemberhentian dari yayasan cacat hukum.

"Ini masukan saya, pergilah ke yayasan yang hebat. Pelajari dan buat aturan Yayasan Pendidikan LKMD ini," saran Hafizan.

Karena masalah ini sebenarnya hanya internal yayasan, Komisi C bersama Wakil Pimpinan Taufikurrohman menyarankan agar bisa diselesaikan bersama di Bokor. Hal itu juga sebagaimana diharapkan Wati untuk memulihkan nama baiknya gara-gara permasalahan ini.


MTs Al-Huda Telah Miliki Guru Baru

Tak ingin proses belajar mengajar di MTs Al-Huda terganggu karena banyaknya guru yang keluar, pihak yayasan membuka penerimaan guru baru. Setidaknya ada 20 guru baru yang mendaftar dan itu telah diseleksi oleh yayasan sehingga kebutuhan guru telah terpenuhi. Sebelumnya, sebagian guru yang menyatakan berhenti kembali ingin mengajar disana.

"Sebelum belasan guru itu berhenti, kita telah buat kesepakatan agar semua masalah administrasi diselesaikan. Itu telah mereka lakukan," kata Aminullah yang juga Kades Bokor Kecamatan Rangsang barat.

Terkait belasan guru yang keluar, Aminullah mengaku mereka telah mendapat gantinya. "Keluar 13, yang mendaftar baru lebih 20 orang, kepala sekolahnya pun sudah ada," beber Aminullah.

Kemudian terkait tuntutan gaji oleh guru dan juga kepala sekolah yang sudah 7 bulan tidak dibayar, kata Aminullah, telah dibuat kesepakatan bersama. Yaitu akan dibayar ketika dana hibah keluar.

(goriau.com)

 

SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau
komentar
beritaTerbaru